Kajari Jakarta Barat Turun Gunung Pimpin Sidang, JPU Tuntut Mati Dua WN Malaysia Kasus Narkotika
![]() |
| Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, JPU Kejari Jakarta Barat Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Internasional |
JAKARTA – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal bahkan turun langsung memimpin jalannya persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan dua terdakwa warga negara asing asal Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).
Dua terdakwa tersebut yakni ADAM HAZIQ BIN WILLI dan MOHD
DANIEL IKWAN MAULA BIN MOHD NUR ISKANDAR SYAH ABDULLAH. Dalam persidangan
yang menyita perhatian publik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas
menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap keduanya.
Melalui Medsos rsemi Kejari, Kajari Jakarta Barat hadir bersama tiga
Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung
profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa
percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima,
menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan
tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair
Penuntut Umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis
hakim agar menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa.
Tuntutan tersebut menjadi tuntutan pidana mati pertama yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
pada tahun 2026, sekaligus menjadi pesan keras bahwa Indonesia tidak
memberi ruang bagi jaringan narkotika, terlebih yang melibatkan sindikat
internasional.
Kehadiran langsung Kajari Jakarta Barat dalam persidangan tersebut
menunjukkan keseriusan institusi kejaksaan dalam menangani perkara narkotika
yang dinilai sangat merusak masa depan bangsa.
Selain memberikan supervisi, Kajari juga memastikan seluruh proses
persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan koridor
hukum.
Kejaksaan menilai keterlibatan para terdakwa yang merupakan warga negara
asing mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika
internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar peredaran
narkoba.
Jika tidak ditindak tegas, jaringan tersebut berpotensi merusak generasi
muda serta mengancam masa depan bangsa.
Karena itu, penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan
keras bagi jaringan narkotika internasional bahwa aparat penegak hukum
Indonesia tidak akan ragu menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap para pelaku.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan
pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya, sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (Muzer)

.jpeg)