Komitmen Berantas Korupsi, Kajati Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Dana Perumda Majene langsung dijebloskan ke Dalam Rutan
![]() |
| Kajati Sukarman Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Sulbar |
MAMUJU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Barat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penetapan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang
digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulbar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Fatoni
Hatam, S.H., M.H. beserta jajaran penyidik.
Kajati Sukarman menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah sehingga memenuhi syarat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP),” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung
dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Mamuju, terhitung sejak 9 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik menemukan adanya
kerugian keuangan negara atau daerah yang ditaksir mencapai sekitar Rp1.837.052.200,60.
Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan
oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang
sebesar Rp500.000.000 yang selanjutnya dititipkan dalam rekening
penitipan pada Bank BRI sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kajati Sukarman menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan
terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi,
terutama yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan
masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas tindak pidana
korupsi di wilayah Sulawesi Barat. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan
negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
tegas Sukarman.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus
berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai
pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara
tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berharap penanganan perkara ini dapat
menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara maupun
daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan
perundang-undangan. (Muzer)
.jpeg)

.jpeg)