Kajari Jakarta Barat Pimpin Penyetoran Rp530 Miliar Uang Rampasan Judi Online ke Kas Negara
![]() |
| Kajari Nurul Wahida Rifai Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Penyetoran Rp530 Miliar ke Negara |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp530.430.217.324 ke kas negara, Jumat (13/3/2026).
Penyetoran tersebut dilakukan secara seremonial di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, perwakilan Bareskrim Polri, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta Barat, para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Jakarta Barat, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik dan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, bermartabat, dan akuntabel di tengah masyarakat,” ujar Nurul Wahida Rifai.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang rampasan negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh aset yang diperoleh dari tindak pidana dirampas dan dikembalikan kepada negara.
“Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas hasil kejahatan untuk negara,” tegasnya.
Kajari juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pengelolaan barang bukti serta penyetoran uang rampasan dan denda perkara ke kas negara.
Adapun uang rampasan negara tersebut berasal dari perkara TPPU dengan terpidana Oei Hengky Wiryo yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.
Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online.
Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan dengan sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank maupun mekanisme digital lainnya.
Para pemain terlebih dahulu mendaftarkan akun pada situs tersebut, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali ke rekening pribadi melalui mekanisme penarikan dana.
Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, aparat menemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit dari aktivitas perjudian online, yang kemudian menjadi bagian dari proses pencucian uang.
Seiring dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terhadap terpidana Oei Hengky Wiryo, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selanjutnya melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan negara dan denda perkara senilai Rp530.430.217.324 untuk disetorkan ke kas negara.
Kajari Jakarta Barat menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana perjudian online sekaligus memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi eksekusi putusan pengadilan. (Muzer)

