BREAKING NEWS

Kejati Sulbar Sikat Korupsi Lahan Mamasa, Rp3 Miliar Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan

 


Kajati Sulbar Sukarman pimpin Press Release: Kejati Sulbar Tancap Gas Berantas Korupsi, Kasus Lahan Mamasa Ungkap Kerugian Rp3 Miliar. (Foto: IG Kejati)


MAMUJU – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu capaian penting yang berhasil diraih adalah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Tradisional Kabupaten Mamasa Tahun 2024.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Ruang Video Conference (Vicon) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mamuju, Selasa (9/12/2025).

Press release dipimpin langsung oleh Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton dan didampingi oleh Asisten Intelijen Endi Sulistiyo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Fatoni Hatam, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penyidikan Abdul Hakim, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan kepada publik, khususnya dalam momentum Hakordia.

Dalam keterangannya, Sukarman mengungkapkan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar terhadap perkara pembebasan lahan Pasar Rakyat Mamasa. Upaya ini, menurutnya, mencerminkan keseriusan institusinya dalam menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Dari seluruh proses penyidikan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3 miliar dari kasus penyediaan lahan Pasar Rakyat Mamasa,” ujar Sukarman yang dikenal tegas dalam pemeberatasan Tipikor.

Selain perkara tersebut, Kajati Sulbar juga merinci sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani Kejati Sulbar sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyidikan maupun penuntutan.

Adapun perkara-perkara tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan terpidana berinisial IS dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan terpidana HM dan KM.

Kejati Sulbar juga tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024, yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Selain itu, terdapat pula kasus penyalahgunaan fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang telah memasuki tahap penuntutan dengan tersangka berinisial AF.

Sukarman menambahkan, terkait perkara-perkara lainnya, proses penyitaan aset masih terus dikaji dan didalami oleh tim penyidik. Aset-aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi akan dilelang setelah seluruh proses penilaian serta perhitungan kerugian keuangan negara rampung dilakukan.

Melalui momentum peringatan Hakordia 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment