Kejati Sulbar Sikat Korupsi Lahan Mamasa, Rp3 Miliar Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan
![]() |
| Kajati Sulbar Sukarman pimpin Press Release: Kejati Sulbar Tancap Gas Berantas Korupsi, Kasus Lahan Mamasa Ungkap Kerugian Rp3 Miliar. (Foto: IG Kejati) |
MAMUJU – Bertepatan dengan peringatan
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Barat di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., menegaskan
komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu capaian
penting yang berhasil diraih adalah penyelamatan kerugian keuangan negara
sebesar Rp3 miliar dari perkara dugaan korupsi pembebasan
lahan Pasar Tradisional Kabupaten Mamasa Tahun 2024.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana
korupsi yang digelar di Ruang Video Conference (Vicon)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mamuju, Selasa (9/12/2025).
Press release dipimpin langsung oleh Kajati Sulbar Sukarman
Sumarinton dan didampingi oleh Asisten
Intelijen Endi Sulistiyo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Fatoni
Hatam, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penyidikan Abdul Hakim, S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja
Kejaksaan kepada publik, khususnya dalam momentum Hakordia.
Dalam keterangannya, Sukarman
mengungkapkan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil dari
proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sulbar terhadap perkara pembebasan lahan Pasar Rakyat Mamasa. Upaya ini,
menurutnya, mencerminkan keseriusan institusinya dalam menindak setiap bentuk
penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Dari seluruh proses penyidikan
yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3
miliar dari kasus penyediaan lahan Pasar Rakyat Mamasa,” ujar Sukarman yang dikenal tegas dalam pemeberatasan Tipikor.
Selain perkara tersebut, Kajati
Sulbar juga merinci sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani
Kejati Sulbar sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya telah berkekuatan
hukum tetap, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyidikan maupun
penuntutan.
Adapun perkara-perkara tersebut
meliputi dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT
Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) yang bersumber dari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan terpidana berinisial IS dan telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada BRI Unit
Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan terpidana HM dan KM.
Kejati Sulbar juga tengah
menangani perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan
keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga
2024, yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Selain itu, terdapat
pula kasus penyalahgunaan fasilitas Kredit
Investasi (KI) dan Kredit Modal
Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang
telah memasuki tahap penuntutan dengan tersangka berinisial AF.
Sukarman menambahkan, terkait
perkara-perkara lainnya, proses penyitaan aset masih terus dikaji dan didalami
oleh tim penyidik. Aset-aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana
korupsi akan dilelang setelah seluruh proses penilaian serta perhitungan
kerugian keuangan negara rampung dilakukan.
Melalui momentum peringatan
Hakordia 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk
terus memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan, dan berintegritas. (Muzer)
