BREAKING NEWS

Kejati Kalsel dan Pemda Se-Kalsel Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Pimpin Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial


 

Banjarbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., memimpin penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta para wali kota dan bupati se-Kalimantan Selatan terkait implementasi Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Rabu (10/12/2025).

Pemprov dan Kejaksaan di Kalsel Resmikan Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial UU KUHP 2023

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan daerah guna menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan keseimbangan kepentingan masyarakat, korban, dan pelaku.

Kajati Kalsel hadir bersama Wakil Kepala Kejati Kalsel Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten pada Kejati Kalsel. Kehadiran unsur pimpinan menunjukkan komitmen penuh institusi dalam memastikan kebijakan nasional ini berjalan efektif di tingkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., turut memberikan penguatan substansi terkait mekanisme dan arah teknis pelaksanaan pidana kerja sosial. Penjelasan ini menjadi landasan penting agar MoU yang ditandatangani memiliki kejelasan operasional dan dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Selatan.

Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel bersama para wali kota dan bupati masing-masing daerah. Keselarasan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan konsisten dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi strategis dalam memastikan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara akuntabel, terukur, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta masyarakat, sejalan dengan prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment