Kejati Kalsel dan Pemda Se-Kalsel Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
![]() |
| Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Pimpin Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial |
Banjarbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H.,
memimpin penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama
dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta para wali kota dan bupati
se-Kalimantan Selatan terkait implementasi Pidana Kerja
Sosial, sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Rabu (10/12/2025).
Pemprov dan Kejaksaan di Kalsel Resmikan Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial UU KUHP 2023
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan daerah
guna menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis,
proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Pidana
kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang
menempatkan keseimbangan kepentingan masyarakat, korban, dan pelaku.
Kajati Kalsel hadir bersama Wakil Kepala Kejati Kalsel Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten pada
Kejati Kalsel. Kehadiran unsur pimpinan menunjukkan komitmen penuh institusi
dalam memastikan kebijakan nasional ini berjalan efektif di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes
Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., turut memberikan penguatan
substansi terkait mekanisme dan arah teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penjelasan ini menjadi landasan penting agar MoU yang ditandatangani memiliki
kejelasan operasional dan dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh
Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Selatan.
Penandatanganan MoU ini juga
diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel bersama para wali kota dan
bupati masing-masing daerah. Keselarasan ini menunjukkan komitmen bersama
antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memastikan penerapan pidana kerja
sosial berjalan konsisten dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan di
lapangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi
strategis dalam memastikan pidana kerja sosial dapat
dilaksanakan secara akuntabel,
terukur, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta masyarakat,
sejalan dengan prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia. (Rls/Muzer)
