Kejagung Limpahkan Tahap II Perkara Satelit 123° BT ke Penuntut Koneksitas
![]() |
| Kejagung Gelar Konferesni Pers terkait Skandal Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan |
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim
Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, serta
Oditurat Jenderal TNI, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka
dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas. Proses ini terkait
perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit
pada slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam keterangan
tertulisnya pada Senin (1/12/2025), menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II
dilakukan terhadap tiga orang tersangka, yaitu:
1.
Laksda
TNI (Purn) L,
selaku Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2015–2017 (Pejabat
Pembuat Komitmen/PPK).
2.
TAVH, Managing Director Eurasian
Technology Holdings PTE, Ltd, sekaligus tenaga ahli sistem satelit yang
diangkat oleh PPK.
3.
GKS, Direktur (CEO) Navayo International.
Kronologi
Singkat Perkara
- Pada 1 Juli 2016, Laksda
TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan
dengan GKS dari Navayo International AG untuk pengadaan terminal pengguna
jasa dan peralatan pendukung (Agreement for The Provision of User Terminal
and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300, kemudian
berubah menjadi USD 29.900.000.
- Kontrak tersebut tidak melalui
proses pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010. Navayo
International AG ditunjuk langsung berdasarkan rekomendasi TAVH.
- Barang yang diterima tidak
dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Penetapan
Lingkungan Peradilan
Hasil penelitian bersama antara Jaksa
dan Oditur Militer menetapkan bahwa perkara ini akan diperiksa dalam lingkungan
peradilan militer, yaitu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025
tanggal 19 November 2025.
Kerugian
Keuangan Negara
Berdasarkan perhitungan ahli BPKP dan
ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72 (kurs per 15 Desember
2021), terdiri dari:
- Pembayaran pokok: USD
20.901.209,90
- Bunga: USD
483.642,74
GKS selaku penyedia barang sebelumnya
telah memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (Putusan ICC CASE No.
24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian diikuti dengan permohonan
penyitaan aset milik Negara RI di Paris, Prancis.
Pemisahan
Berkas Perkara (Splitsing)
Perkara ini dibagi menjadi dua berkas:
Laksda TNI (Purn) L dan TAVH, keduanya ditahan di Rutan POM AL
dan Rutan Salemba. GKS, Direktur Navayo International AG, berstatus
DPO dan akan disidangkan in absentia.
Pasal
yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan: Pasal
2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls/Muzer)
