BREAKING NEWS

Kejagung Limpahkan Tahap II Perkara Satelit 123° BT ke Penuntut Koneksitas

Kejagung Gelar Konferesni Pers terkait Skandal Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan


JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, serta Oditurat Jenderal TNI, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas. Proses ini terkait perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/12/2025), menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tiga orang tersangka, yaitu:

1.      Laksda TNI (Purn) L, selaku Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2015–2017 (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

2.      TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd, sekaligus tenaga ahli sistem satelit yang diangkat oleh PPK.

3.      GKS, Direktur (CEO) Navayo International.

Kronologi Singkat Perkara

  • Pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan GKS dari Navayo International AG untuk pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300, kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.
  • Kontrak tersebut tidak melalui proses pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010. Navayo International AG ditunjuk langsung berdasarkan rekomendasi TAVH.
  • Barang yang diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Penetapan Lingkungan Peradilan

Hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer menetapkan bahwa perkara ini akan diperiksa dalam lingkungan peradilan militer, yaitu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan perhitungan ahli BPKP dan ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72 (kurs per 15 Desember 2021), terdiri dari:

  • Pembayaran pokok: USD 20.901.209,90
  • Bunga: USD 483.642,74

GKS selaku penyedia barang sebelumnya telah memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (Putusan ICC CASE No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian diikuti dengan permohonan penyitaan aset milik Negara RI di Paris, Prancis.

Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing)

Perkara ini dibagi menjadi dua berkas: Laksda TNI (Purn) L dan TAVH, keduanya ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba. GKS, Direktur Navayo International AG, berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment