JAMWAS Rudi Margono Paparkan Paradigma Baru Penegakan Hukum Berkeadilan di Universitas Tadulako

Kuliah Umum di Untad, JAMWAS Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis). (Foto: IG Kejati Sulteng)
PALU — Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyempatkan diri hadir memberikan kuliah umum di Universitas Tadulako sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, beliau membawakan materi berjudul “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan”.
Di hadapan ratusan mahasiswa dan sivitas akademika, Prof. Rudi Margono
menegaskan bahwa wajah penegakan hukum Indonesia hari ini sedang diarahkan pada
paradigma baru: keadilan substantif dan kemanfaatan masyarakat. Menurutnya,
Kejaksaan Republik Indonesia tidak lagi menempatkan hukum semata sebagai
instrumen kepastian, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan
publik, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan yang bisa dirasakan
masyarakat, memberi manfaat nyata, dan tetap berpijak pada kepastian hukum.
Ketiganya harus berjalan seimbang sebagai fondasi negara kesejahteraan,” ujar
Kepala Badiklat Kejaksaan tahun 2024.
Mandat Konstitusional dan
Peran Strategis Kejaksaan
Dalam paparannya, JAMWAS menjelaskan bahwa Kejaksaan memegang mandat
konstitusional sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dengan tiga tujuan
besar:
1. Menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum,
2. Menegakkan keadilan yang merata, dan
3. Menjamin kepastian hukum sebagai dasar kehidupan berbangsa.
Prof. Rudi kemudian menguraikan bagaimana sembilan bidang strategis di
lingkungan Kejaksaan—mulai dari bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen,
perdata dan tata usaha negara, pengawasan, hingga pendidikan dan
pelatihan—bekerja secara sinergis. Seluruh bidang tersebut, kata dia, memainkan
peran dalam memastikan penegakan hukum tidak hanya menjadi respons atas
pelanggaran, tetapi juga instrumen pembangunan nasional.
Penanganan Kejahatan Lintas
Sektor dan Perlindungan Kepentingan Negara
JAMWAS juga menyoroti berbagai tantangan kejahatan lintas sektor yang
semakin kompleks dan berdampak langsung terhadap negara maupun masyarakat.
Kejaksaan, imbuhnya, berada di garda depan untuk menangani perkara-perkara
besar seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, tindak
pidana perbankan, perdagangan orang (human trafficking), serta tindak pidana
korupsi dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dalam setiap perkara, Kejaksaan mendorong pendekatan yang berorientasi
pada pemulihan kerugian negara. “Asset tracing dan asset recovery menjadi
kunci. Tugas kita bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan aset negara
kembali untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kewenangan Dominus Litis
dan Penguatan Instrumen Hukum
Sebagai Dominus Litis—pengendali perkara—Kejaksaan memiliki
kewenangan strategis dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.
Prof. Rudi menjelaskan sejumlah kewenangan penting tersebut, antara lain:
- Penyitaan dan perampasan aset sesuai Pasal 39A,
- Pelaksanaan mediasi penal serta sita eksekusi
untuk pembayaran denda dan uang pengganti sebagaimana Pasal 39C,
- Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 37 Tahun 2024.
“Kewenangan ini memperkuat posisi Kejaksaan dalam mengawal agenda
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan,
bukan sekadar pembalasan,” ungkapnya.
Kolaborasi dengan Dunia
Akademik
Kuliah umum ini menjadi ruang diskusi yang produktif antara Kejaksaan
dan dunia pendidikan. Prof. Rudi menekankan bahwa kolaborasi dengan perguruan
tinggi sangat penting untuk membangun kultur hukum yang sehat dan melahirkan
generasi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap
perkembangan zaman.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para mahasiswa antusias
mengajukan berbagai pertanyaan terkait tantangan penegakan hukum, pemberantasan
korupsi, hingga peluang pengembangan karier di bidang hukum. (Muzer)
