Rotasi Jabatan Kejaksaan RI, Ema Siti Huzaemah Ahmad Ditunjuk sebagai Kajari Musi Rawas
![]() |
| Kejaksaan Agung Rotasi Pejabat Eselon III, Ema Siti Huzaemah Resmi Jabat Kajari Musi Rawas |
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi, penyegaran manajemen, serta peningkatan kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Salah satu pejabat yang mendapat promosi jabatan adalah Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten. Ia dipercaya untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas.
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Dr. Ema Siti Huzaemah termasuk di antara 68 pejabat eselon III yang mengalami rotasi dan promosi jabatan.
Penunjukan ini sekaligus menandai kepercayaan pimpinan Kejaksaan RI terhadap kapasitas, integritas, serta rekam jejak profesional Dr. Ema Siti Huzaemah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kejaksaan.
Sebelumnya, ia dikenal memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola administrasi, kepegawaian, dan manajerial di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebagai Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah akan memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara. Ia juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam rangka penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Rotasi dan promosi jabatan ini sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk terus mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. merupakan jaksa karier yang telah menempuh perjalanan panjang di lingkungan Kejaksaan RI. Dengan latar belakang pendidikan hukum hingga jenjang doktoral, ia dikenal memiliki kompetensi akademik dan pengalaman struktural yang memadai.
Sebelum dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten, posisi strategis yang berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan manajemen organisasi. Penugasan barunya sebagai Kajari Musi Rawas menjadi tonggak penting dalam kariernya, sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan terhadap dedikasi dan profesionalismenya sebagai aparatur penegak hukum. (Muzer)
