Kajari Cianjur Yussie Cahaya Hudaya Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah 2023–2024
.jpeg)
Kejari Cianjur Ungkap Modus Pencairan Kredit Ilegal hingga Rugikan Negara Rp3 Miliar. (Foto: Instagram Kejari)
CIANJUR – Tim Penyidik
pada Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Fasilitas Kredit pada salah
satu bank plat merah pada tahun 2023 hingga 2024.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn., pada Senin
(24/11/2025). Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-2220/M.2.27/Fd.2/07/2025
tanggal 1 Juli 2025.
Proses Penyidikan
Mendalam
Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan pendalaman
secara komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 (dua
puluh) orang saksi yang berkaitan dengan alur pemberian dan pengelolaan
fasilitas kredit.
Dari hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, penyidik menyimpulkan bahwa
unsur pidana telah terpenuhi, ditambah dengan dua alat bukti yang sah,
sehingga pada hari ini resmi ditetapkan tersangka dengan inisial OAK,
selaku Marketing Mikro Banking, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: 5482/M.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Modus Operandi
Tersangka
Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penyidik menemukan
sejumlah fakta terkait modus yang dilakukan tersangka. Di antaranya:
- Melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah/debitur,
- Menyalahgunakan dana hasil pencairan kredit melalui kartu debit milik debitur yang sebelumnya dikuasai oleh
tersangka,
- Mengambil dan menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman debitur.
Tindakan manipulatif tersebut menyebabkan terjadinya kredit macet dan
kredit bermasalah pada fasilitas kredit yang dikelola bank tersebut.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.025.467.522,-
(Tiga Miliar Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima
Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Kejaksaan Negeri Cianjur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus
berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh
kerugian negara dapat dipulihkan.(Muzer)