BREAKING NEWS

Kajari Cianjur Yussie Cahaya Hudaya Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah 2023–2024

 


Kejari Cianjur Ungkap Modus Pencairan Kredit Ilegal hingga Rugikan Negara Rp3 Miliar. (Foto: Instagram Kejari)

 

CIANJUR – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Fasilitas Kredit pada salah satu bank plat merah pada tahun 2023 hingga 2024.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn., pada Senin (24/11/2025). Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-2220/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025.

Proses Penyidikan Mendalam

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan pendalaman secara komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 (dua puluh) orang saksi yang berkaitan dengan alur pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit.
Dari hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, ditambah dengan dua alat bukti yang sah, sehingga pada hari ini resmi ditetapkan tersangka dengan inisial OAK, selaku Marketing Mikro Banking, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 5482/M.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Modus Operandi Tersangka

Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta terkait modus yang dilakukan tersangka. Di antaranya:

  • Melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah/debitur,
  • Menyalahgunakan dana hasil pencairan kredit melalui kartu debit milik debitur yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka,
  • Mengambil dan menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman debitur.

Tindakan manipulatif tersebut menyebabkan terjadinya kredit macet dan kredit bermasalah pada fasilitas kredit yang dikelola bank tersebut.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.025.467.522,-
(Tiga Miliar Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Kejaksaan Negeri Cianjur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.(Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment