Hak Jawab, Kuasa Hukum Haji Halim protes keras penggunaan foto foto lama dalam Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan
![]() |
Jan Maringka tegaskan Pelimpahan perkara H Halim ke tahap Penuntutan gunakan foto – foto lama
|
PALEMBANG - Ketua Tim Penasehat Hukum, Haji Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka, S.H., M.H, mengajukan hak jawab kepada sejumlah media di Sumatera Selatan ia berkeberatan atas publikasi sepihak yang tidak berimbang mengutip penjelasan Kejari Muba seolah telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen SPPF Jalan Tol Betung, Tempino-Jambi, atas nama Haji Abdul Halim Ali, ke persidangan pada hari Selasa (25/11/ 2025) dengan foto tersangka di Kejati Sumsel, foto itu adalah tidak benar dan bermaksud menyesatkan para pembaca.
Jan Maringka, dalam keterangan tertulis yang
diterima Kamis (27/11/2025) menjelaskan Tahap 2 adalah wujud selesai penyidikan
dan diserahkan ke tahap penuntutan, lalu sesuai ketentuan KUHAP maka Penuntut
umum akan meneliti dapat tidaknya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan atau
akan digabungkan dengan perkara yang penyidikan nya sedang berlangsung, ia juga
mempertanyakan maksud media gunakan foto – foto lama di awal Penyidikan pada bulan Maret lalu yang
digunakan kembali sebagai upaya untuk menyesatkan para pembaca. Kondisi H Halim
saat pelimpahan.
Tahap II tersebut adalah dalam keadaan lemah
tak berdaya karena berada dalam perawatan di RSU Fatimah Palembang, selama
hampir 1 (satu) tahun sejak November 2024 bahkan pada masa perawatan saat
terjadinya penangkapan terhadap klien kamu dilakukan di RSUD Siti Fatimah
Palembang yaitu tanggal 10 Maret 2025 saat itu yang bersangkutan masih berada
dalam perawatan akibat sakit berat menahun yang dideritanya dan langsung
dikenankan penahanan saat itu diikuti dengan pemberitaan bombastis dan negatif
yang dirasakan sangat merendahkan harkat dan martabatnya dengan judul yang
bombastis “Penangkapan dan Penahanan Crazy Rich Palembang”.
Meskipun klien kami telah berusia 88 tahun
dan sangat bergantung pada alat bantu oksigen, Penyidik saat itu tetap
memaksakan proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan, namun kita
bersyukur Rutan Pakjo - Palembang berani menolak tindakan para Penyidik karena
alasan medis yang tidak dimiliki rutan maka pasien harus ditangani kembali
dengan peralatan bantu pernapasan sehingga Penyidik terpaksa harus menetapkan status
pembantaran disertai pemasangan borgol
(ankle monitor) yang saat ini telah berlangsung lebih dari 9 (Sembilan)
bulan.
Karena itu menurutnya, proses pelimpahan ke
tahap penuntutan ini dirasa terlalu sumir karena pemberitaan masalah pembebasan
lahan untuk kepentingan umum di lahan HGU milik KMS. HAJI HALIM ALI yang
seharusnya dilakukan secara Konsinyasi bukan dengan cara-cara Kriminalisasi
seperti ini, yang berlaku pada umumnya
dalam proses pembebasan lahan demi kepentingan umum dilakukan mekanisme
konsinyasi apabila terjadi keragu - raguan atas kepemilikan lahan yang akan
dibebaskan, maka dalam kasus ini tidak terlihat pihak manapun yang mengakui
atau melakukan klaim kepemilikan atas lahan maupun tanaman tumbuhan yang ada di
atas kebun milik klien kami.
Kasus ini nyata – nyata dipaksakan dan ada
terkesan mengada – ada karena setelah sekian lama menunggu tidak ditemukan
unsur kerugian negara yang nyata yang seperti dituduhkan kepada klien kami.
Jaksa PU harus berhati nurani
Perintah pelimpahan perkara dari tahap
Penyidikan ke tahap Penuntutan menjadi pintu masuk bagi jajaran Kejari Muba
untuk melakukan penelitian kembali atas tindakan – tindakan Penyidik setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP
setelah Penuntut Umum menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap dari
Penyidik, ia dapat segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi
persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun apabila Penuntut Umum memutuskan untuk
menghentikan Penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan
merupakan suatu tindak pidana atau perkara akan ditutup demi hukum, dan Jaksa
Penuntut Umum wajib membuat surat ketetapan.
Demikian pula apabila ditemukan beberapa
tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan lainnya, maka Jaksa Penuntut
Umum dapat melakukan penggabungan perkara atau membuatnya dalam 1 (satu) surat
dakwaan apabila terjadi dalam waktu yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 141
KUHAP.
Dalam konteks ini lah sangat diperlukan Jaksa
Penuntut Umum dengan hati nurani untuk melihat dengan sebenar – benarnya apakah
benar Haji Abdul Halim Ali melakukan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik (SPPF) di atas 4 bidang lahan seluas 37 Ha dari 12.700 Ha kebun sawit
yang dimilikinya berdasarkan HGU No.1 tahun 1997 Harusnya penyidik mau menuntaskan dulu
seluruh unsur unsur pidana, terutama mengenai nilai kerugian negara, sebelum
melimpahkan berkas perkara seutuhnya.
“ Dengan hadirnya Kajati baru di Sumatera
Selatan Bapak Ketut Sumedana kami percaya bahwa pelimpahan perkara ini ke tahap
Penuntutan adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi klien
kami yang sudah dibantarkan selama lebih dari
9 (sembilan) bulan sambil terbaring sakit sambil menunggu keputusan para
Penyidik yang sedang mencari – cari unsur kerugian keuangan negara yang lain ,
dan setelah kesulitan dalam mencari unsur kerugian negara selama ini, maka baru
sekarang perkara ini dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dikaji kembali
apakah akan disidangkan dengan pasal pemalsuan dokumen semata atau tetap akan
digabungkan dengan Pasal – Pasal lain nantinya.
“ Namun kami yakin dan percaya kepada Kajati
yang baru akan meminta Kajari Muba menunjuk Jaksa – Jaksa yang netral dan
profesional serta memiliki hati nurani dalam melihat perkara ini secara utuh
sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan terutama bagi pencari keadilan” Kata Jan
Maringka, Jam Intel periode 2017- 2020 dalam keterangan tertulisnya yang
diterima media ini, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, langkah Kejari Muba selama ini
terkesan seolah memaksakan kehendak dan seharusnya proses hukum berjalan sesuai
prinsip praduga tidak bersalah. Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami kliennya selama masa masa
pembantaran, selain penjagaan juga dilakukan pemasangan CCTV hingga di dalam
kamar Haji Abdul Halim Ali sejak sekitar sepekan belakangan ini tentunya. “Ini
jelas melanggar privasi dan hak dasar seorang tahanan," ujarnya.
Perlakuan lain yang dinilai tidak wajar dan
manusiawi bagi lansia ini, yakni pemakaian borgol di kaki Haji Abdul Halim Ali
selama masa pembantaran, Seolah kliennya penjahat kelas kakap, padahal, dengan
usia Haji Abdul Halim Ali yakni 88 Tahun, tidak mungkin untuk melarikan diri,
untuk berdiri sendiri saja ia tidak mampu. Pungkasnya. Ia berharap semoga kasus
ini tidak berkait dengan akan berakhirnya HGU PT SMB tahun depan oleh pihak
pihak yang berkepentingan dan akan memanfaatkan proses hukum ini. Kebenaran dan
keadilan pasti akan menemukan jalannya. ( Rls/Zer)
.jpeg)
