Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam
JAKARTA- Kejaksaan Agung melaui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil, yang akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 (batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server) diakses melalui laman https://lelang.go.id.
“ Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Objek lelang ini
akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman
114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan
Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah,
Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun nilai
limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 (satu
triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan
puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp
118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).
Calon peserta
lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus,
yaitu merupakan:
1. Badan Usaha yang memiliki izin usaha
pengolahan minyak dan gas bumi, atau
2. Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga
minyak dan gas bumi, atau
3. Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai
ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi
untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dokumen
persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik
dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya
tanggal 26 November 2025.
Sebagai informasi,
Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Senin, 24
November 2025, pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku
Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam. Peserta yang tidak
mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing
sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis). (Muzer)
.
.jpeg)
.jpeg)
