Adhyaksa Foto Indonesia

Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI di Blok M Plaza


 

Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI di Blok M Plaza Jakarta Selatan


JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Tomi M. Payumi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Pradana, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 12.25 WIB di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kronologi Penangkapan

Tersangka Tomi M. Payumi, seorang pekerja swasta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang pada 17 Juli 2025. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 jo Nomor: Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur, Branch Office Pandeglang, periode 2022–2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Pandeglang melayangkan tiga kali surat panggilan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan surat Kepala Kejari Pandeglang Nomor: B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, Kejati Banten diminta melakukan bantuan pencarian atau penangkapan terhadap tersangka Tomi M. Payumi.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan ditahan di Rutan Pandeglang terhitung mulai 6 Oktober 2025 hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Rangga menambahkan, tersangka bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berlangsung kondusif dan tanpa hambatan. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan ini, Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung program Tabur Kejaksaan RI untuk menegakkan hukum secara tegas, khususnya dalam memburu para tersangka tindak pidana korupsi yang berusaha menghindari proses hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال