Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI di Blok M Plaza Jakarta Selatan |
JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang tersangka atas
nama Tomi M. Payumi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Asisten Intelijen Kejati Banten,
Pradana, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna,
menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar
pukul 12.25 WIB di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan
Tersangka Tomi M. Payumi,
seorang pekerja swasta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang
pada 17 Juli 2025. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret
2025 jo Nomor: Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, serta Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit
fiktif pada BRI Unit Pasar Timur, Branch Office Pandeglang, periode 2022–2023.
Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, penyidik Kejari Pandeglang melayangkan tiga kali surat panggilan,
namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, diterbitkan surat
Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan surat Kepala Kejari
Pandeglang Nomor: B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, Kejati
Banten diminta melakukan bantuan pencarian atau penangkapan terhadap tersangka
Tomi M. Payumi.
Setelah berhasil diamankan,
tersangka akan ditahan di Rutan Pandeglang terhitung mulai 6 Oktober
2025 hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Rangga menambahkan, tersangka
bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berlangsung
kondusif dan tanpa hambatan. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa
Penyidik Kejari Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Kejati
Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung program Tabur Kejaksaan RI
untuk menegakkan hukum secara tegas, khususnya dalam memburu para tersangka
tindak pidana korupsi yang berusaha menghindari proses hukum. (Muzer)