Jaksa Agung ST Burhanuddin Tutup PPPJ Angkatan 82, Lantik 355 Jaksa Baru: “Saya Butuh Jaksa yang Pintar dan Bermoral”
Jaksa Agung
ST Burhanuddin di dampingi Kabadiklat, Leonard Simanjuntak melantik peserta PPPJ Angkatan 82 menjadi Jaksa: “Saya Butuh Jaksa yang Pintar dan
Bermoral” |
JAKARTA —
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menutup Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun
2025 dan melantik 355 peserta menjadi Jaksa. Upacara penutupan dan pelantikan
tersebut berlangsung khidmat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Kejaksaan RI, Ragunan- Jakarta, Rabu (22/10/2025).
355 Siswa PPPJ
Angkatan 82 Resmi Dilantik Menjadi Jaksa oleh Jaksa Agung, Burhanuddin Ingatkan Hindari Hedonisme dan Jaga
Marwah Institusi |
Dalam
amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah
menyelesaikan proses pendidikan intensif selama kurang lebih empat bulan, dan
kini resmi menyandang status sebagai Jaksa.
Pada
kesempatan itu, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi khusus kepada lima
peserta PPPJ dari unsur TNI yang telah menuntaskan pendidikan dengan prestasi
baik. Ia menegaskan bahwa perubahan status dari calon Jaksa menjadi Jaksa
sejati harus diiringi perubahan mental, pola pikir, serta pola kerja yang
berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada negara.
“Jabatan
Jaksa adalah jabatan yang luar biasa karena memiliki kewenangan merampas
kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, kewenangan ini harus dijalankan dengan
integritas, moralitas, dan profesionalitas yang tinggi,” tegas Burhanuddin.
Dalam
penekanannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan tidak membutuhkan Jaksa
yang hanya cerdas di atas kertas, tetapi kehilangan nurani dan moral.
“Saya tidak
butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang
cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar
sekaligus berintegritas dan bermoral,” ujarnya.
Burhanuddin
juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan perbuatan
tercela atau mengkhianati institusi. Ia menegaskan tak akan ragu memberikan
hukuman tegas, bahkan kepada anak buah atau mitra kerja, demi menjaga
kehormatan dan marwah Kejaksaan.
Lebih jauh,
Jaksa Agung mengingatkan agar para Jaksa muda mampu menghindari penyalahgunaan
kewenangan dan menjauh dari godaan perilaku koruptif. Jaksa, katanya, harus
menjadi penegak hukum yang tidak kaku, melainkan mampu berdialog,
mempertimbangkan nurani, dan menegakkan keadilan substantif.
“Keadilan
yang kita cari bukan hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati
nurani masyarakat. Inti nurani adalah rasa keadilan,” tutur Jaksa Agung.
“Keadilan itu tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan di dalam
hati nurani setiap manusia.”
Burhanuddin
kembali menegaskan prinsip penegakan hukum yang diusung Kejaksaan: “Tajam ke
atas, humanis ke bawah.” Menurutnya, keberhasilan institusi tidak hanya
diukur dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi dari seberapa
besar Kejaksaan mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Tantangan dan Arahan Strategis bagi Jaksa Muda
Dalam
arahannya, Jaksa Agung juga menyoroti sejumlah tantangan dan langkah strategis
yang harus dipahami para Jaksa muda, di antaranya:
1. Implementasi KUHP Nasional
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada awal
2026 menuntut para Jaksa memiliki penalaran hukum yang terukur dan berorientasi
pada nilai keadilan. Pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan retributif
menuju restoratif, kata Burhanuddin, harus menjadi semangat baru dalam
menegakkan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
2. Digitalisasi dan Tindak Pidana Siber
Di era digital dan kecerdasan buatan (AI), Jaksa dituntut mampu menguasai
teknologi dan memahami instrumen hukum yang relevan dengan kejahatan dunia
maya. Dalam perkara korupsi, Jaksa tidak hanya berkewajiban menghukum pelaku,
tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola di instansi
yang terdampak.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Publik
Burhanuddin mengingatkan pentingnya penggunaan aplikasi Case Management
System (CMS) dan penerapan Sistem Satu Data sebagai wujud
transparansi penanganan perkara. “Setiap proses harus dapat diakses dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
4. Asas Een en Ondeelbaar
Jaksa diingatkan untuk memegang teguh asas “satu dan tidak terpisahkan”, dengan
menumbuhkan jiwa korsa demi mewujudkan kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata
kerja di seluruh jajaran Kejaksaan.
Selain itu,
Jaksa Agung mengimbau agar para Jaksa muda siap ditempatkan di seluruh wilayah
Indonesia, mampu beradaptasi dengan budaya setempat, serta menghormati kearifan
lokal dan bahasa daerah.
Peneguhan Nilai Integritas dan Hidup Sederhana
Menutup
amanatnya, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya menjaga perilaku, terutama
dalam penggunaan media sosial. Ia memerintahkan para Jaksa muda untuk mematuhi
Surat Jaksa Agung tentang Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media
Sosial, serta Instruksi dan Surat Edaran tentang penerapan pola hidup
sederhana, pengendalian gratifikasi, dan benturan kepentingan.
“Jaksa harus
menjauhi gaya hidup konsumtif dan hedonistik. Tampilkanlah pola hidup sederhana
dan bersahaja agar menjadi teladan bagi masyarakat,” pesan Burhanuddin.
Ia pun
menutup amanatnya dengan ucapan selamat bertugas kepada para Jaksa muda yang
baru dilantik.
“Tanamkan
nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa — Integritas, Profesional, dan Akuntabel
— dalam setiap langkah pengabdian. Ingatlah, kehormatan Jaksa adalah ketika
rakyat merasa keadilan benar-benar hadir,” pungkasnya. (Muzer)