![]() |
Seorang DPO asal Kejari Semarang berhasil ditangkap oleh Tim Siri Kejagung. |
JAKARTA-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam
keterangannya Sabtu (20/9/2025) menjelaskan Identitas Buronan yang diamankan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani pekerjaan mantan karyawan swasta, berhasil
diamankan pada hari Jumat 19 September 2025 di Jl. Rasamala Utara III
Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,
Lanjut Anang,pengamanan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018
tanggal 5 September 2018, menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan
dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja"
pada kasus PT Eka Prima Graha.
Menurutnya,
Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang
telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan diputuskan melanggar
pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana
penjara selama 8 (delapan) bulan.
”
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses
pengamanan berjalan dengan lancar” ujarnya.
Selanjutnya,
Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk
proses lebih lanjut.
Jaksa
Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang
masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung
mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan
RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya
karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Muzer)