Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Sampaikan Perintah Harian Pada HUT Kejaksaan RI Ke-80

 



JAKARTA
– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan Perintah Harian pada peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Selasa (2/9/2025).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Perintah Harian ini harus dihayati dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran Kejaksaan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Berikut Perintah Harian Jaksa Agung pada HUT Kejaksaan RI ke-80:

1.      Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan, berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2.      Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola.

3.      Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4.      Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5.      Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

6.      Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi dan profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7.      Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan Perintah Harian ini sebagai pegangan moral dan pedoman kerja dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. (Muzer)

 






Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال