JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan Perintah Harian pada peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Selasa (2/9/2025).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung
menegaskan bahwa Perintah Harian ini harus dihayati dan dilaksanakan
secara konsisten oleh seluruh jajaran Kejaksaan sebagai pedoman dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Berikut Perintah Harian Jaksa
Agung pada HUT Kejaksaan RI ke-80:
1.
Tanamkan
semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan, berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila
Adhyaksa Berakhlak.
2.
Dukung Asta
Cita Presiden dan Wakil Presiden
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup
orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata
kelola.
3.
Perkuat
peran sentral Kejaksaan dalam
sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4.
Optimalkan
budaya kerja kolaboratif dan responsif,
dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
5.
Terapkan
secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun
2026.
6.
Wujudkan
pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi dan profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga
dapat menjadi role model penegak hukum.
7.
Tingkatkan
pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan
nilai keadilan dalam masyarakat,
demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang
tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan Perintah Harian ini sebagai
pegangan moral dan pedoman kerja dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. (Muzer)