![]() |
Pengadilan Kabulkan Permohonan JPN, 13 Anak di Manokwari Resmi Miliki Wali |
MANOKWARI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengabulkan 13 permohonan penetapan perwalian anak yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari atas nama Bupati Manokwari. Permohonan ini diajukan berdasarkan rekomendasi Yayasan Semi Metta Bahagia yang menaungi anak-anak dalam kondisi rentan.
Permohonan perwalian didaftarkan
pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan diperiksa melalui rangkaian persidangan dengan
agenda pemeriksaan dokumen serta saksi. Dua saksi berasal dari Dinas Sosial
Kabupaten Manokwari dan satu saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia.
JPN Kejati Papua Barat, yang
diwakili oleh Ricki Parlin Jahyamanda, Arif Suhartono, dan Tulus Ardiansyah,
turut memberikan dukungan penuh, termasuk memfasilitasi transportasi saksi
sebagai wujud pelayanan humanis.
Sidang putusan berlangsung pada
Jumat, 29 Agustus 2025, dengan pembacaan penetapan oleh majelis hakim PN
Manokwari. Hakim memutuskan mengabulkan seluruh permohonan JPN dan menetapkan
Suhartati, pembina Yayasan Semi Metta Bahagia, sebagai wali khusus bagi 13 anak
tersebut. Perwalian mencakup pemenuhan hak pendidikan, pemeliharaan, dan
pengasuhan hingga anak-anak itu mencapai usia dewasa.
JPN Arif Suhartono, S.H., M.H.,
menegaskan bahwa penetapan ini penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi
anak-anak rentan.
“Perwalian anak merupakan hal
mendasar bagi kelangsungan hidup seorang anak, terutama bagi mereka yang belum
memiliki wali sah secara hukum dan belum mampu mengurus diri sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya Plh. Kepala Kejati Papua
Barat, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus
peduli terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak di bawah asuhan yayasan.
“Dengan adanya wali yang sah,
anak-anak ini bisa memiliki akta kelahiran, BPJS Kesehatan, Kartu Identitas
Anak, serta perlindungan hukum yang layak,” ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen
Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum yang humanis dan nyata,
terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. (Muzer)