![]() |
Munas ke-5 IKAL Lemhannas Ditunda, Agum Gumelar Tetap Pimpin Hingga Munas Sah. |
JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas resmi ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan ini diputuskan setelah pimpinan sementara Munas, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, berkonsultasi dengan Ketua Umum IKAL Lemhannas periode 2020–2025, Agum Gumelar, serta perwakilan para kandidat ketua umum periode 2025–2030.
Menurut Daryatmo, para kandidat terdiri atas Purnomo Yusgiantoro (PY), Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar, dan Mustafa Abubakar. Namun, belum ada kesepakatan mengenai tata tertib (Tatib) dan mekanisme pemilihan ketua umum.
“Belum terpilih Ketua Umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan serta marwah IKAL Lemhannas, yang dikenal sebagai organisasi bergengsi,” ujar Daryatmo, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, sejak sidang paripurna pertama, perdebatan panjang mengenai tata tertib membuat jalannya Munas berlangsung alot dan berakhir deadlock hingga larut malam. Sidang pun diskors untuk mendinginkan suasana.
“Paripurna satu belum rampung, dan sama sekali belum ada titik temu. Setelah konsultasi, kami tawarkan penundaan kepada peserta sidang, dan mereka menyetujuinya,” tegasnya.
Daryatmo juga menegaskan bahwa segala bentuk manuver atau sidang lanjutan yang dilakukan pihak tertentu pascapenundaan adalah ilegal. “Pak Agum tetap Ketua Umum IKAL Lemhannas sampai Munas yang sah dilaksanakan,” ujarnya.
Jan Maringka: Sumber Masalah Ada pada Perdebatan Tata Tertib
Salah satu peserta Munas, Dr. Jan Maringka dari PPRA 53, menuturkan bahwa perdebatan memuncak saat ada usulan agar Ikatan Alumni Taplai (IKABNAS) yang selama ini berstatus peninjau dapat memperoleh 10 hak suara penuh.
“Padahal selama ini, keanggotaan dengan hak suara hanya terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Angkatan. Perubahan seperti itu harus dilakukan melalui amandemen AD/ART terlebih dahulu,” jelas Jan Maringka.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil seleksi panitia, dukungan terhadap para kandidat ketua umum terbagi atas PY (46 suara), DAR (35 suara), dan MAB (1 suara). Namun usulan pemberian hak suara kepada IKABNAS memicu kebuntuan.
“Agenda Munas akhirnya terhenti sebelum pembentukan formatur, pembahasan AD/ART, laporan pertanggungjawaban, maupun pemilihan ketua umum. Tidak ada titik temu,” tambahnya.
Penundaan Disepakati, Agum Gumelar Tetap Pimpin
Sebagai jalan tengah, peserta sepakat menutup sidang dan menunda pelaksanaan Munas hingga waktu yang akan ditentukan oleh DPP IKAL Lemhannas periode 2020–2025.
“Munas ditunda hingga keputusan resmi berikutnya. Pak Agum tetap memimpin hingga Munas dapat dilaksanakan secara sah,” pungkas Jan Maringka, yang juga Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI).(Rls/Muzer)