![]() |
Kejari Sijunjung Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap |
SIJUNJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung di bawah kepemimpinan Rina Idawani, S.H., C.N., M.M. menegaskan
komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan melaksanakan
pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.Barang Bukti Pupuk Dimusnahkan, Kejari Sijunjung Pastikan Tak Bisa Disalahgunakan
Melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB),
Kejari Sijunjung pada Jumat (1/8/2025)
melakukan pemusnahan barang bukti berupa pupuk. Proses pemusnahan dilaksanakan
di area Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung
dengan tata cara dikubur serta disiram air sehingga tidak dapat dimanfaatkan
kembali.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses dilakukan secara
transparan dan sesuai ketentuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi
digunakan maupun disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri
Sijunjung, Rina Idawani.
Kegiatan
tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan
Negeri Sijunjung, perwakilan Pengadilan
Negeri Muaro, perwakilan Kepolisian
Resor Sijunjung, serta Kepala
Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung.
Melalui
kegiatan ini, Kejari Sijunjung menegaskan konsistensinya dalam menjalankan
tugas dan fungsi penegakan hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian
hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebagai
institusi penegak hukum, Kejari Sijunjung berkomitmen untuk terus meningkatkan
pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, demi
terciptanya rasa aman dan kepercayaan publik terhadap keadilan di wilayah
Kabupaten Sijunjung. (Muzer)