Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Sijunjung Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap


SIJUNJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung di bawah kepemimpinan Rina Idawani, S.H., C.N., M.M. menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Barang Bukti Pupuk Dimusnahkan, Kejari Sijunjung Pastikan Tak Bisa Disalahgunakan

Melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Sijunjung pada Jumat (1/8/2025) melakukan pemusnahan barang bukti berupa pupuk. Proses pemusnahan dilaksanakan di area Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung dengan tata cara dikubur serta disiram air sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi digunakan maupun disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sijunjung, perwakilan Pengadilan Negeri Muaro, perwakilan Kepolisian Resor Sijunjung, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung.

Melalui kegiatan ini, Kejari Sijunjung menegaskan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Sijunjung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan publik terhadap keadilan di wilayah Kabupaten Sijunjung. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال