Adhyaksa Foto Indonesia

Cegah Korupsi Pendidikan, Kejari Kota Bekasi Bekali Kepala Sekolah soal Pengelolaan Dana BOS

 

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ingatkan Kepala Sekolah: Penyalahgunaan Dana BOS Bisa Berujung Penjara

 


BEKASI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di bawah komando Kepala Kejari Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam penyuluhan hukum, khususnya bagi kalangan pendidikan. Melalui Seksi Intelijen, Kejari menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertema “Mencegah Penyalahgunaan Dana BOS untuk Pendidikan Berkualitas” di Auditorium SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Kamis (14/8/2025)

Kejari Kota Bekasi Ingatkan Kepala Sekolah: Dana BOS adalah Amanah Negara

Acara ini dihadiri para Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kota Bekasi. Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah, S.H., membuka kegiatan dengan penegasan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Penyalahgunaan dana BOS adalah tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara,” tegas Ryan.

Materi inti disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen, Oscha Andryan, S.H., bersama Jaksa Intelijen, Meldito, yang memaparkan tujuan, sumber, dan mekanisme pengelolaan Dana BOS. Dana BOS sendiri merupakan alokasi khusus non-fisik yang membiayai operasional sekolah negeri maupun swasta, mulai dari gaji guru, pengadaan buku, hingga sarana belajar mengajar.

Materi Penerangan Hukum
Para narasumber membahas beberapa poin penting:

·         Sumber dana pendidikan: BOS reguler, BOS kinerja, kontribusi masyarakat, hibah, dan APBD.

·         Perencanaan anggaran: penyusunan RKAS dan RAPBS secara transparan dan partisipatif.

·         Pertanggungjawaban: pencatatan tertib, bukti pengeluaran sah, dan pelaporan berkala.

·         Pengawasan: berlapis oleh atasan langsung, BPKP, Inspektorat, BPK, serta masyarakat.

·         Sanksi: mulai dari administratif hingga pidana bagi pelanggar.

Modus Penyalahgunaan yang Diwaspadai
Beberapa praktik yang kerap ditemukan antara lain mark-up jumlah siswa, pemalsuan kwitansi, pengadaan fiktif, pengelolaan tertutup, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Tiga Strategi Pencegahan

1.      Preventif – membangun kode etik, memperbaiki manajemen, dan meningkatkan kesadaran hukum.

2.      Detektif – memperkuat pengawasan, menindaklanjuti pengaduan, dan memantau transaksi tertentu.

3.      Represif – menegakkan hukum secara tegas untuk memberi efek jera.

Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya kerja di lingkungan pendidikan, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan kolaborasi seluruh pihak, Dana BOS diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال