Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ingatkan Kepala Sekolah: Penyalahgunaan Dana BOS Bisa Berujung Penjara |
BEKASI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di bawah komando Kepala Kejari Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam penyuluhan hukum, khususnya bagi kalangan pendidikan. Melalui Seksi Intelijen, Kejari menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertema “Mencegah Penyalahgunaan Dana BOS untuk Pendidikan Berkualitas” di Auditorium SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Kamis (14/8/2025)
Kejari Kota Bekasi Ingatkan Kepala Sekolah: Dana BOS adalah Amanah Negara |
Acara ini
dihadiri para Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) se-Kota Bekasi. Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah, S.H., membuka
kegiatan dengan penegasan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah amanah
negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Penyalahgunaan
dana BOS adalah tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara,” tegas
Ryan.
Materi inti
disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen, Oscha Andryan, S.H., bersama Jaksa
Intelijen, Meldito, yang memaparkan tujuan, sumber, dan mekanisme pengelolaan
Dana BOS. Dana BOS sendiri merupakan alokasi khusus non-fisik yang membiayai
operasional sekolah negeri maupun swasta, mulai dari gaji guru, pengadaan buku,
hingga sarana belajar mengajar.
Materi Penerangan Hukum
Para narasumber membahas beberapa poin penting:
·
Sumber dana pendidikan: BOS reguler, BOS kinerja, kontribusi masyarakat,
hibah, dan APBD.
·
Perencanaan anggaran: penyusunan RKAS dan RAPBS secara transparan dan
partisipatif.
·
Pertanggungjawaban: pencatatan tertib, bukti pengeluaran sah, dan pelaporan
berkala.
·
Pengawasan:
berlapis oleh atasan langsung, BPKP, Inspektorat, BPK, serta masyarakat.
·
Sanksi:
mulai dari administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Modus Penyalahgunaan yang Diwaspadai
Beberapa praktik yang kerap ditemukan antara lain mark-up jumlah siswa, pemalsuan kwitansi, pengadaan fiktif,
pengelolaan tertutup, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Tiga Strategi Pencegahan
1. Preventif – membangun kode etik, memperbaiki manajemen, dan
meningkatkan kesadaran hukum.
2. Detektif – memperkuat pengawasan, menindaklanjuti pengaduan,
dan memantau transaksi tertentu.
3. Represif – menegakkan hukum secara tegas untuk memberi efek
jera.
Kejari Kota
Bekasi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya
kerja di lingkungan pendidikan, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan
kolaborasi seluruh pihak, Dana BOS diharapkan benar-benar memberikan manfaat
nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.(Muzer)