![]() |
Dibuka Jaksa Agung, Badiklat Kejaksaan Evaluasi Kinerja Semester I dan Rumuskan Strategi Menuju Renstra 2025–2029 |
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI
menggelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025, pada
Selasa–Rabu, 5–6 Agustus 2025 di Aula Museum Adhyaksa, Komplek Badiklat
Kejaksaan RI, Jakarta.
Rapat dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual dari Kejaksaan Agung, serta dihadiri oleh Sekretaris Badiklat, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, Ketua Satuan Pengawas Internal Pelaksana Pelayanan Publik (SPIPPP) Dr. Asri Agung Putra Jaksa Utama, serta pejabat eselon III dan IV.
Evaluasi,
Refleksi, dan Strategi
Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris
Badiklat, Dr. Ade Tajuddin, Kepala Badiklat menegaskan bahwa forum ini
bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum untuk evaluasi,
refleksi, dan perumusan strategi perbaikan kinerja Kejaksaan RI di pusat maupun
daerah.
Rapat ini didasarkan pada dua
regulasi utama:
1.
Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor 128 Tahun 2025
tentang Rencana Kerja Kejaksaan RI Tahun 2025.
2.
Pedoman
Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2024
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kedua regulasi tersebut menekankan
bahwa akuntabilitas kinerja bukan hanya kewajiban administratif, melainkan
instrumen utama agar program dukungan manajemen serta penegakan dan pelayanan
hukum dapat berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Tahun
Transisi dan Tantangan
Tahun 2025 disebut sebagai masa
transisi dari Renstra 2019–2024 menuju Renstra Definitif 2025–2029.
Transisi ini, menurut Badiklat, bukan hanya soal pergantian dokumen, melainkan
juga pergeseran paradigma dan fokus kerja.
Data kinerja 2024 menunjukkan Nilai
Kinerja Anggaran (NKA) sebesar 89,41 dengan kategori “Baik”, turun dari 95,37
pada 2023 yang berstatus “Sangat Baik”. Penurunan itu dipengaruhi perubahan
metodologi penilaian, khususnya terkait efisiensi Standar Biaya Keluaran Umum
(SBKU) dan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK).
Namun, penurunan tersebut harus
dijadikan momentum introspeksi. “Apakah perencanaan kita sudah presisi? Apakah
eksekusi program di lapangan adaptif? Apakah mekanisme evaluasi internal berjalan
efektif? Pertanyaan ini harus kita jawab dengan komitmen dan kerja nyata,”
tegas Ade.
Fokus
Rapat Evaluasi
Rapat ini menitikberatkan pada tiga
agenda utama:
1.
Menilai keselarasan antara
perencanaan dan realisasi anggaran.
2.
Menyusun strategi optimalisasi
capaian Semester II, termasuk revisi anggaran bagi Rincian Output (RO) yang
bermasalah.
3.
Merumuskan rencana aksi berbasis
risiko sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko.
Tiga tujuan pokok yang ingin dicapai
adalah evaluasi capaian Semester I, penyusunan strategi optimalisasi Semester
II, serta perumusan rencana aksi berbasis risiko yang sejalan dengan indikator
kinerja Renstra 2025–2029.
Komitmen
Perbaikan
Dalam forum ini, jajaran Badiklat
menekankan perlunya keterbukaan data, kejujuran atas realitas, dan kesiapan
menerima kritik agar strategi yang disusun realistis dan aplikatif.
“Keberhasilan kita bukan hanya
diukur dari angka penyerapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang
dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan
pemaparan capaian kinerja oleh Sekretaris Badiklat, Kepala Pusdiklat Manajemen
dan Kepemimpinan, serta Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional. Hasil rapat
disimpulkan oleh pimpinan sidang, untuk kemudian diserahterimakan kepada Kepala
Badiklat Kejaksaan RI sebagai dasar strategi lanjutan.
Dengan evaluasi yang komprehensif
ini, Badiklat Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata
kelola organisasi yang profesional, akuntabel, serta berkontribusi nyata dalam
mendukung visi Indonesia Emas 2045. (Muzer)