Adhyaksa Foto Indonesia

Plt. JAM-Bin Pimpin Penyerahan Ekstradisi WN Rusia Aleksandr Zverev ke Pemerintah Federasi Rusia di Kejari Jakarta Selatan

 

Kejaksaan RI Serahkan WN Rusia Aleksandr Zverev ke Pemerintah Federasi Rusia, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025)

JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin langsung proses penyerahan ekstradisi warga negara Rusia, Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev, kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ekstradisi dilakukan atas permintaan Pemerintah Federasi Rusia yang sebelumnya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 1 November 2024.

“Penyerahan ini merupakan bentuk kerja sama hukum internasional, dan Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan karena tindak pidana dilakukan di wilayah Rusia oleh warga negara Rusia,” ujar Narendra dalam keterangan resminya.


Prinsip Dual Criminality

Permintaan ekstradisi dari Rusia dilandaskan pada prinsip dual criminality, yakni bahwa tindak pidana yang dilakukan Zverev juga diakui sebagai tindak pidana menurut hukum Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia menghormati proses hukum dan menyerahkan kewenangan penuntutan kepada negara pemohon.

Sidang ekstradisi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya tidak merupakan bagian dari sidang pidana umum maupun pidana khusus, melainkan sidang untuk mempertimbangkan kepentingan hukum Indonesia terkait permohonan ekstradisi.

Presiden Republik Indonesia telah menyetujui permintaan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.


Apresiasi Kerja Sama

Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasinya atas koordinasi lintas lembaga yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia. Ia berharap kerja sama penegakan hukum internasional seperti ini dapat semakin diperkuat di masa mendatang.

"Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum lintas negara. Kami berharap ke depan akan ada lebih banyak kolaborasi konkret antarnegara di bidang hukum,” ujarnya.


Dihadiri Sejumlah Pejabat

Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dari kedua negara. Dari Indonesia hadir antara lain:

Prof. Dr. Widodo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Plt. Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Asisten Deputi Administrasi Negara Kementerian Sekretariat Negara

Sedangkan dari pihak Rusia hadir:Mr. Grachev Eugenii, Head of the Federal State Institution Escort Department of the Main Directorate of the Federal Penitentiary ServiceGrigori Borisov, Atase Polisi Kedutaan Besar Federasi Rusia

Dari jajaran Kejaksaan turut hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Andi Suharlis, serta Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال