Komisioner Nurokhmad: Komjak RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan
JAKARTA–
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menanggapi putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Tom Lembong dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diputus pada Jumat, 18 Juni 2025.
Dalam
pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (25/7/2025), Komjak RI
menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan
RI, yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional dan
proporsional sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Komjak
RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI,
dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah
menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,”
ujar Komisioner Komjak, Nurokhman Takwad.
Tegaskan
Independensi Proses Hukum
Komisi
Kejaksaan menilai bahwa putusan terhadap Tom Lembong telah melalui proses
pembuktian yang menjunjung tinggi prinsip due process of law. Meskipun unsur
mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, pengadilan tetap menjatuhkan
vonis berdasarkan prinsip strict liability, yaitu pertanggungjawaban pidana
atas perbuatan yang merugikan keuangan negara, terlepas dari niat jahat pelaku.
Pengawasan
Etik dan Profesionalisme Jaksa
Sebagai
lembaga yang memiliki mandat pengawasan etik dan perilaku jaksa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (yang telah diubah),
Komjak menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam
proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
“Komisi
Kejaksaan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap integritas dan
profesionalisme jaksa, termasuk dalam kasus ini. Sampai saat ini, tidak
ditemukan indikasi pelanggaran etik,” ujar Nurokhman.
Dorong
Transparansi dan Akuntabilitas
Komjak
RI juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan media dalam mengawal proses
hukum, namun dengan tetap menjunjung objektivitas dan prinsip keadilan. Komisi
mengingatkan bahwa penegakan hukum harus bebas dari kepentingan politis serta
persepsi yang tidak berdasar.
Pantau
Upaya Hukum Lanjutan
Komjak
menghormati hak semua pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, untuk
menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Komisi menyatakan
akan terus memantau jalannya proses hukum agar prinsip transparansi dan
keadilan tetap terjaga.
“Kami
akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan
sesuai koridor hukum yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap
institusi penegak hukum,” pungkas Komjak dalam siaran persnya. (Muzer)