Adhyaksa Foto Indonesia

Komisi Kejaksaan Soroti Putusan Kasus Korupsi Tom Lembong, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik Jaksa

 



 

Komisioner Nurokhmad: Komjak RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan

JAKARTA– Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Tom Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diputus pada Jumat, 18 Juni 2025.

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (25/7/2025), Komjak RI menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Komjak RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,” ujar Komisioner Komjak, Nurokhman Takwad.

Tegaskan Independensi Proses Hukum

Komisi Kejaksaan menilai bahwa putusan terhadap Tom Lembong telah melalui proses pembuktian yang menjunjung tinggi prinsip due process of law. Meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, pengadilan tetap menjatuhkan vonis berdasarkan prinsip strict liability, yaitu pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang merugikan keuangan negara, terlepas dari niat jahat pelaku.

Pengawasan Etik dan Profesionalisme Jaksa

Sebagai lembaga yang memiliki mandat pengawasan etik dan perilaku jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (yang telah diubah), Komjak menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

“Komisi Kejaksaan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap integritas dan profesionalisme jaksa, termasuk dalam kasus ini. Sampai saat ini, tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik,” ujar Nurokhman.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Komjak RI juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan media dalam mengawal proses hukum, namun dengan tetap menjunjung objektivitas dan prinsip keadilan. Komisi mengingatkan bahwa penegakan hukum harus bebas dari kepentingan politis serta persepsi yang tidak berdasar.

Pantau Upaya Hukum Lanjutan

Komjak menghormati hak semua pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Komisi menyatakan akan terus memantau jalannya proses hukum agar prinsip transparansi dan keadilan tetap terjaga.

“Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Komjak dalam siaran persnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال