Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Banten Serahkan Tahap I Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel, Kerugian Negara Capai Rp21,6 Miliar

 

Kajati Banten, Dr. Siswanto


SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan berkas dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 30 Juni 2025. Perkara ini menjerat empat orang tersangka, masing-masing berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY.

Kajati Banten, Dr. Siswanto melalui Plt. Asisten Intelijen, dalm keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Selasa (1/7/2025), menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik. Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp21.682.959.360 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

“Saat ini, tersangka SYM dan ZY menjalani penahanan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang,” ujar Rangga.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dananya bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada pelayanan publik.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال