Kajati Banten, Dr. Siswanto |
SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan berkas
perkara (tahap I) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa
layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan berkas dilakukan oleh tim
penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 30 Juni 2025.
Perkara ini menjerat empat orang tersangka, masing-masing berinisial SYM, WL,
TAK, dan ZY.
Kajati Banten, Dr. Siswanto melalui Plt. Asisten Intelijen, dalm keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Selasa (1/7/2025), menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim telah
menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp21.682.959.360
(dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima
puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
“Saat ini, tersangka SYM dan ZY
menjalani penahanan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di
Rutan Pandeglang,” ujar Rangga.
Kasus ini mencuat dari dugaan
penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah
yang dananya bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penyidik
menduga terjadi rekayasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan,
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera
meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya
untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan
komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya
pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung
pada pelayanan publik.(Muzer)