![]() |
Terpidana Muh Nasri saat diamankan Tim Siri Kejagung, Tim Intel Kejati Sulsel dan Kejari Nabire |
JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)
Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nabire, berhasil mengamankan buronan tindak pidana
korupsi bernama H. Muh. Nasri di Makassar, Kamis (3/7/2025) pukul 00.31 WITA.
Penangkapan
dilakukan di sebuah rumah di Jalan Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin,
Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Buronan berusia 47 tahun
tersebut merupakan Direktur PT Planet Beckham, perusahaan yang bergerak di
bidang olahraga dan berdomisili di Makassar.
Menurut
keterangan tertulis dari Kepala Kejaksaan
Negeri Nabire, Muhammad Harun Sunadi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Pirly
Momongan, terpidana H. Muh. Nasri terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bendung Tetap
serta saluran irigasi primer dan sekunder di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik
Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus
(DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Nabire.
Akibat
perbuatan terpidana, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh
enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh
lima sen).
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765
K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dijatuhi
hukuman:
1. Terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang kali,
2. Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,
3. Dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti
dengan pidana penjara selama 5 tahun,
4. Memerintahkan agar terpidana ditahan.
Proses
pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan,
H. Muh. Nasri langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri
Nabire untuk menjalani proses eksekusi.
Jaksa
Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali menegaskan komitmen Kejaksaan
dalam memburu para buronan korupsi. “Saya minta seluruh jajaran untuk terus
memantau dan menangkap para buronan demi kepastian hukum. Kepada para buronan,
segera serahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi di negeri
ini,” tegas Jaksa Agung.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas
koordinasi antarunit kejaksaan, serta peran aktif Kejari Nabire dalam
menegakkan hukum dan melaksanakan eksekusi terhadap buronan tindak pidana
korupsi. (Muzer)