![]() |
Kejari Jepara Gelar Tahap II Perkara Dugaan TP UU-ITE. |
JEPARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan proses tahap
II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada
Senin (1/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari
Jepara, Juniardi, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka berinisial VR
bersama barang bukti berlangsung di Ruang Pemeriksaan Kejari Jepara. Berkas
perkara tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dian Mario, S.H.,
M.H.
Tersangka VR diduga melanggar:
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, atau
- Pasal 303 KUHP
tentang perjudian.
“Seluruh proses pemeriksaan
dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum
berjalan secara adil dan objektif,” ujar Juniardi.
Kejari Jepara menegaskan komitmennya
dalam menegakkan hukum yang berintegritas demi mewujudkan keadilan bagi
masyarakat. Selaras dengan semangat pelayanan prima, Kejari Jepara mengusung
slogan SIAP, yang berarti:
- Sopan
- Ikhlas
- Aktif
- Profesional
Penanganan perkara ini merupakan
bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Jepara dalam menjaga supremasi hukum dan
mendorong penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab di tengah
masyarakat. (Muzer)