![]() |
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta |
BOGOR — Pemerintah Republik Indonesia resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025. Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk aparat penegak hukum.
Salah satunya datang dari Alma Wiranta, Jaksa yang saat ini bertugas sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM di Pemerintah Kota Bogor. Alma menyambut positif keputusan tersebut dan menilai bahwa momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas baru yang lebih efektif.
"Konsep di Kota Bogor akan membentuk Satgas Pelayanan Publik dan Pelindungan Masyarakat, yang tugasnya fokus menangani aduan masyarakat secara lebih konkret," ujar Alma kepada wartawan, Sabtu (29/6/2025).
Menurut Alma, satuan tugas baru ini akan mengemban misi pengawasan dan penanganan yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, bukan hanya dalam pemberantasan pungutan liar, tetapi juga dalam penguatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
“Jika masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi melalui pengawasan pelayanan publik, maka daerah lain pun bisa mengadopsi pola serupa,” jelasnya.
Ia menambahkan, satuan tugas yang kini tengah dikonsep bersama tim analis hukum Pemkot Bogor akan dirancang dengan mengacu pada regulasi yang sudah ada, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Satgas Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, pembubaran Satgas Saber Pungli sendiri menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai satuan tugas tersebut masih dibutuhkan karena praktik pungli masih marak, terutama di sektor pelayanan publik. Namun pemerintah pusat berpendapat bahwa pendekatan baru yang lebih modern dan terintegrasi diperlukan.
“Rujukan aturan yang jelas terkait pembentukan Satgas Pelayanan Publik dan Pelindungan Masyarakat di Kota Bogor bisa menjadi solusi menggantikan keberadaan Satgas Saber Pungli,” tegas Alma.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pembentukan satuan tugas baru benar-benar menjawab persoalan yang ada. Menurutnya, perlu ada identifikasi kebutuhan masyarakat, penyesuaian struktur organisasi, serta pemanfaatan anggaran yang efisien agar tidak menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari alokasi yang sebelumnya disiapkan untuk Saber Pungli.
“Prinsipnya, satuan tugas baru harus sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, tidak hanya sebagai formalitas,” pungkas Alma, yang selain dikenal sebagai jaksa, juga aktif dalam bidang audit hukum. (Muzer)