![]() |
Kejari Karawang menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi di PD Petrogas Persada Karawang. (Foto: Kejari Karawang) |
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi menetapkan seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang, Rabu malam (18/6/2025).
Tersangka berinisial GRB merupakan sosok lama di tubuh PD Petrogas Persada. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada periode 2012–2014, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama pada 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Saefullah, menyampaikan bahwa GRB diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Kajari Saefullah.
PD Petrogas Persada merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas (migas). Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 dan tercatat sebagai salah satu penerima Participating Interest (PI) sebesar 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kemitraannya dengan PT MUJ ONWJ.
Kajari mengungkapkan, dalam periode 2019–2024, PD Petrogas sempat mencatat pemasukan dividen sebesar Rp112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun seluruh kegiatan operasional perusahaan dalam periode itu tidak ditopang oleh dokumen RKAP yang sah.
“Celakanya, ketidakhadiran RKAP ini dimanfaatkan tersangka GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajari.
GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
Kajari juga mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul dalam perkara ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. Penanganan korupsi di tubuh BUMD adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Saefullah. (Muzer)