![]() |
Korupsi
APBDes Grogol, Kejari Demak Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah |
DEMAK —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menerima penyerahan uang pengganti atas
kerugian keuangan negara senilai Rp444.492.237,60 dalam perkara tindak pidana
korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Grogol,
Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022–2023.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Esti Hizria Fitri
Kurniasari, istri terpidana Ainur Rofi, kepada Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya
Atmaja, S.H., M.H., pada Senin (30/6/2025) di Aula Kantor Kejari Demak. Dana tersebut
kemudian dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Demak.
Kajari Demak melalui Kepala Seksi Intelijen, Niam Firdaus, dalam
keterangan tertulis menyampaikan bahwa pengembalian uang pengganti itu merujuk
pada dua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pertama adalah Nomor:
06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg atas nama terpidana Ainur Rofi bin Suwarno. Putusan
kedua adalah Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 21 Mei 2025 atas nama
terpidana Sularso bin Suroso.
Dalam putusan tersebut, Majelis
Hakim menetapkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp284.071.942 dan uang titipan senilai Rp160.420.295,60, sehingga total
mencapai Rp444.492.237,60.
“Seluruh uang tersebut sebelumnya
telah dititipkan dalam rekening penitipan pada Bank BNI atas nama Kejari Demak
untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Niam.
Namun, dari total dana yang
dikembalikan, terdapat kelebihan uang pengganti sebesar Rp79.704. Kelebihan
tersebut kemudian langsung dikembalikan kepada saksi Ainur Rofi melalui
istrinya, Esti Hizria Fitri Kurniasari.
Kejaksaan Negeri Demak menegaskan
komitmennya untuk terus menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian keuangan
negara dan mengawal pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,
khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. (Muzer)