Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Demak Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp444 Juta dari Kasus Korupsi APBDes Grogol

 

Korupsi APBDes Grogol, Kejari Demak Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah




DEMAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menerima penyerahan uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp444.492.237,60 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022–2023.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Esti Hizria Fitri Kurniasari, istri terpidana Ainur Rofi, kepada Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H., pada Senin (30/6/2025) di Aula Kantor Kejari Demak. Dana tersebut kemudian dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Demak.

Kajari Demak melalui Kepala Seksi Intelijen, Niam Firdaus, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pengembalian uang pengganti itu merujuk pada dua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pertama adalah Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg atas nama terpidana Ainur Rofi bin Suwarno. Putusan kedua adalah Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 21 Mei 2025 atas nama terpidana Sularso bin Suroso.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284.071.942 dan uang titipan senilai Rp160.420.295,60, sehingga total mencapai Rp444.492.237,60.

“Seluruh uang tersebut sebelumnya telah dititipkan dalam rekening penitipan pada Bank BNI atas nama Kejari Demak untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Niam.

Namun, dari total dana yang dikembalikan, terdapat kelebihan uang pengganti sebesar Rp79.704. Kelebihan tersebut kemudian langsung dikembalikan kepada saksi Ainur Rofi melalui istrinya, Esti Hizria Fitri Kurniasari.

Kejaksaan Negeri Demak menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan mengawal pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال