Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar


JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang mencakup rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Halri Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap lima saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah berjalan.

Adapun kelima saksi yang diperiksa berinisial:

1.      STN – Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2019.

2.      HM – Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2020.

3.      KHM – Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

4.      WH – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2020 hingga 2021.

5.      AB – Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam proses pengadaan dan pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan, serta mengungkap adanya indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” jelas Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen menuntaskan pengusutan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari penegakan hukum yang bersih serta akuntabel.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال