![]() |
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar |
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang
saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi
Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3
Juni 2025, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang mencakup rentang
waktu tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Halri Siregar, menyampaikan bahwa
pemeriksaan terhadap lima saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah berjalan.
Adapun kelima saksi yang diperiksa
berinisial:
1.
STN – Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan
Menengah Tahun 2019.
2.
HM – Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan
Dasar dan Menengah Tahun 2020.
3.
KHM – Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat
Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
4.
WH – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah
Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2020
hingga 2021.
5.
AB – Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran
TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran
2020.
“Pemeriksaan terhadap para saksi
dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam proses pengadaan dan
pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan, serta mengungkap adanya indikasi
penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” jelas Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen
menuntaskan pengusutan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai
bagian dari penegakan hukum yang bersih serta akuntabel.(Muzer)