TANJUNGPINANG – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui peran hukum mendapatkan apresiasi tinggi. Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi dan dukungan aktif Kejati Kepri dalam mendukung tata kelola pemerintahan.
Penyerahan piagam dilakukan di ruang rapat Kepala Kejati
Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Selasa (24/6/2025). Dalam kesempatan
tersebut, Wali Kota turut didampingi sejumlah pejabat struktural, termasuk
Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat, dan
Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang.
Komitmen
Pendampingan Hukum
Sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri
melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan Pendapat
Hukum (Legal Opinion) atas sejumlah isu strategis, antara lain:
1.
Tukar menukar lahan (ruislag) antara Markas Komando
Armada I dengan Pemko Tanjungpinang untuk SPAM SWRO.
2.
Ruislag antara Pemda Tingkat II Kepulauan Riau dengan
PT Dima Habadi.
3.
Pemanfaatan Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali
Haji Senggarang.
4.
Penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko
Tanjungpinang.
Pendapat hukum ini menjadi pijakan administratif
sekaligus alat mitigasi terhadap potensi sengketa dan pelanggaran hukum.
11 SKK untuk
Pengamanan Aset Daerah
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang juga
menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kejati Kepri. SKK tersebut diberikan untuk menangani persoalan hukum terkait
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di wilayah Kota
Tanjungpinang.
Dengan mandat tersebut, Kejati Kepri berperan aktif
dalam penyelamatan aset negara serta mendampingi proses litigasi dan
non-litigasi dalam penyelesaian konflik dengan pengembang atau pihak ketiga
yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah.
Sinergi Strategis
Wali Kota Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. “Keberadaan Kejaksaan sebagai
Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, tidak hanya dalam
penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam memastikan kebijakan berjalan
sesuai dengan koridor hukum dan prinsip good governance,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Kepri Teguh Subroto
menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk berkolaborasi. “Kami berkomitmen
untuk terus memberikan bantuan hukum, tidak hanya untuk penyelamatan aset, tapi
juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa
merugikan pemerintah daerah, baik secara keuangan, administratif, maupun
reputasi,” tegasnya.
Penutup dan
Harapan
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata, sesi
foto bersama, dan ramah tamah antara Kejati Kepri dan Pemko Tanjungpinang.
Kerja sama ini diharapkan terus berkembang ke bidang lainnya, termasuk
legislasi daerah, penyusunan regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur
hukum.
Dengan penghargaan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis hukum demi kemajuan Kota
Tanjungpinang. (Mzr)