Adhyaksa Foto Indonesia

Dukung Tata Kelola Pemerintahan, Kejati Kepri Terima Penghargaan dan 11 SKK dari Wali Kota Tanjungpinang



TANJUNGPINANG – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui peran hukum mendapatkan apresiasi tinggi. Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi dan dukungan aktif Kejati Kepri dalam mendukung tata kelola pemerintahan.


Penyerahan piagam dilakukan di ruang rapat Kepala Kejati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Selasa (24/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut didampingi sejumlah pejabat struktural, termasuk Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang.

Komitmen Pendampingan Hukum

Sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas sejumlah isu strategis, antara lain:

1.      Tukar menukar lahan (ruislag) antara Markas Komando Armada I dengan Pemko Tanjungpinang untuk SPAM SWRO.

2.      Ruislag antara Pemda Tingkat II Kepulauan Riau dengan PT Dima Habadi.

3.      Pemanfaatan Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang.

4.      Penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pendapat hukum ini menjadi pijakan administratif sekaligus alat mitigasi terhadap potensi sengketa dan pelanggaran hukum.

11 SKK untuk Pengamanan Aset Daerah

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang juga menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri. SKK tersebut diberikan untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dengan mandat tersebut, Kejati Kepri berperan aktif dalam penyelamatan aset negara serta mendampingi proses litigasi dan non-litigasi dalam penyelesaian konflik dengan pengembang atau pihak ketiga yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah.

Sinergi Strategis

Wali Kota Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. “Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, tidak hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip good governance,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Kepri Teguh Subroto menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk berkolaborasi. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum, tidak hanya untuk penyelamatan aset, tapi juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa merugikan pemerintah daerah, baik secara keuangan, administratif, maupun reputasi,” tegasnya.

Penutup dan Harapan

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah antara Kejati Kepri dan Pemko Tanjungpinang. Kerja sama ini diharapkan terus berkembang ke bidang lainnya, termasuk legislasi daerah, penyusunan regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur hukum.

Dengan penghargaan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis hukum demi kemajuan Kota Tanjungpinang. (Mzr)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال