![]() |
Sembilan tersangka dugaan Korupsi tata kelola Minyak Mnetah PT Pertamnina saat di bawa ke Rutan |
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi
menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
tahun 2018 hingga 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli
Siregar, menyebutkan bahwa kesembilan tersangka adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ,
DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Korupsi
Dalam uraian perkara, para tersangka diduga terlibat dalam
pengondisian data kebutuhan impor minyak, manipulasi tender, serta kerja sama
pengiriman dan penyewaan fasilitas secara melawan hukum. Di antaranya:
- RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) diduga merekayasa
data kebutuhan impor dan melakukan kerja sama pengiriman minyak secara
menyimpang dengan PT Pertamina International Shipping (PIS).
- EC dan MK diduga menyusun formula harga dasar yang
merugikan negara serta terlibat dalam pengondisian tender impor BBM.
- MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak terlibat dalam
penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi terhadap
keputusan direksi Pertamina.
- DW, AP, SDS, dan YF diduga mengatur
margin fee pengangkutan minyak dan pengondisian penunjukan penyedia kapal.
Penahanan Tersangka
Kesembilan tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak
23 Juni hingga 12 Juli 2025. Mereka dititipkan di sejumlah rumah tahanan,
antara lain Rutan Salemba, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Kejari
Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penyerahan tahap II, Tim Penyidik juga menyerahkan
barang bukti berupa:
- Uang
tunai dalam berbagai mata uang asing
dan rupiah, termasuk Rp400 juta, 200 lembar pecahan USD 100, serta 20
lembar pecahan SGD 1.000.
- Emas
batangan Antam seberat 225 gram.
- Perangkat
elektronik seperti SSD, laptop, harddisk,
flashdisk, dan ponsel.
- Dokumen-dokumen
penting dan software penyimpanan data.
- Tanah
dan bangunan, yakni dua bidang tanah seluas
31.921 m² dan 190.684 m² atas nama PT Orbit Terminal Merak, lengkap dengan
SHGB.
Langkah Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat
dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Perkara besar ini menjadi perhatian publik lantaran
melibatkan tata kelola energi nasional yang berdampak luas terhadap keuangan
negara dan sektor strategis lainnya. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya
untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.(Mzr)