Adhyaksa Foto Indonesia

9 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

 

Sembilan tersangka dugaan Korupsi tata kelola Minyak Mnetah PT Pertamnina saat di bawa ke Rutan


JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyebutkan bahwa kesembilan tersangka adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Dalam uraian perkara, para tersangka diduga terlibat dalam pengondisian data kebutuhan impor minyak, manipulasi tender, serta kerja sama pengiriman dan penyewaan fasilitas secara melawan hukum. Di antaranya:

  • RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) diduga merekayasa data kebutuhan impor dan melakukan kerja sama pengiriman minyak secara menyimpang dengan PT Pertamina International Shipping (PIS).
  • EC dan MK diduga menyusun formula harga dasar yang merugikan negara serta terlibat dalam pengondisian tender impor BBM.
  • MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak terlibat dalam penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi terhadap keputusan direksi Pertamina.
  • DW, AP, SDS, dan YF diduga mengatur margin fee pengangkutan minyak dan pengondisian penunjukan penyedia kapal.

Penahanan Tersangka

Kesembilan tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Mereka dititipkan di sejumlah rumah tahanan, antara lain Rutan Salemba, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penyerahan tahap II, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk Rp400 juta, 200 lembar pecahan USD 100, serta 20 lembar pecahan SGD 1.000.
  • Emas batangan Antam seberat 225 gram.
  • Perangkat elektronik seperti SSD, laptop, harddisk, flashdisk, dan ponsel.
  • Dokumen-dokumen penting dan software penyimpanan data.
  • Tanah dan bangunan, yakni dua bidang tanah seluas 31.921 m² dan 190.684 m² atas nama PT Orbit Terminal Merak, lengkap dengan SHGB.

Langkah Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Perkara besar ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan tata kelola energi nasional yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan sektor strategis lainnya. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.(Mzr)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال