Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Rp237 Miliar oleh BUMD Cilacap

Tersangka IZ saat digiring oleh petugas Kejati Jawa Tengah untuk dilakukan penahanan


SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka berinisial IZ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan seluas 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) oleh tim jaksa penyidik Kejati Jateng, menyusul penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3069/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa IZ diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris di PT Cilacap Segara Arta.

“Yang bersangkutan bersama Tersangka ANH selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah oleh BUMD, yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Lukas dalam keterangannya.

Kasus ini menyeret dua perusahaan, yakni BUMD PT Cilacap Segara Arta sebagai pembeli dan PT Rumpun Sari Antan sebagai penjual lahan. Dugaan korupsi mencuat dari proses transaksi pembelian yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Jateng menyatakan akan mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال