![]() |
Kejari Karawang Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan Barang Bukti |
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Karawang memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 86 perkara tindak
pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juli 2024
hingga Februari 2025. Kegiatan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) di halaman
Kantor Kejari Karawang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.86 Perkara Tuntas, Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Dalam keterangannya, Syaifullah
menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum
yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi atas
kerja sama lintas lembaga, termasuk Kepolisian, BNN, dan Pengadilan Negeri,
yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan baik.
Barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari berbagai jenis perkara, khususnya tindak pidana umum. Rinciannya
meliputi:
1. Narkotika:
- Sabu-sabu: 232,29 gram
- Ganja: 203,80 gram
- Tembakau sintetis: 24,68 gram
- Ekstasi: 7 butir
2. Obat-obatan tanpa izin edar:
- Hexymer: 3.739 butir
- Tramadol: 4.592 butir
- Trihexyphenidyl: 4.470 butir
3. Barang bukti lainnya (Oharda,
Kamnegtibum, TPUL):
- Senjata tajam (celurit, parang, golok, arit,
linggis): total 10 buah
- Pistol: 2 buah
- Handphone: 7 unit
- Batu bata: 7 buah
- Drum: 9 buah
- Pakaian: 65 potong
- Kunci T/L: 11 set
- Asbes, blender, gunting, dan barang lainnya:
total 45 buah
“ Pemusnahan dilakukan sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas proses hukum yang telah selesai, serta untuk
mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tandasnya.
Syaifullah menambahkan bahwa kegiatan
ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam hal eksekusi
terhadap barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)