Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, dari Narkotika hingga Senjata Tajam

 


Kejari Karawang Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan Barang Bukti


KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 86 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juli 2024 hingga Februari 2025. Kegiatan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) di halaman Kantor Kejari Karawang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.

86 Perkara Tuntas, Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Dalam keterangannya, Syaifullah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga, termasuk Kepolisian, BNN, dan Pengadilan Negeri, yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan baik.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, khususnya tindak pidana umum. Rinciannya meliputi:

1. Narkotika:

  • Sabu-sabu: 232,29 gram
  • Ganja: 203,80 gram
  • Tembakau sintetis: 24,68 gram
  • Ekstasi: 7 butir

2. Obat-obatan tanpa izin edar:

  • Hexymer: 3.739 butir
  • Tramadol: 4.592 butir
  • Trihexyphenidyl: 4.470 butir

3. Barang bukti lainnya (Oharda, Kamnegtibum, TPUL):

  • Senjata tajam (celurit, parang, golok, arit, linggis): total 10 buah
  • Pistol: 2 buah
  • Handphone: 7 unit
  • Batu bata: 7 buah
  • Drum: 9 buah
  • Pakaian: 65 potong
  • Kunci T/L: 11 set
  • Asbes, blender, gunting, dan barang lainnya: total 45 buah

“ Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses hukum yang telah selesai, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tandasnya.

Syaifullah menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam hal eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال