Jaga Prestasi Kinerja Sepanjang 2025, Alma Wiranta: Kami Bekerja Sesuai Harapan Jaksa Agung
![]() |
| Di Bawah Kepemimpinan Alma Wiranta, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Raih Predikat AA dan Tingkatkan Kepercayaan Publik |
BOGOR — Deretan prestasi yang ditorehkan Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun 2025 menjadi cerminan meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu capaian paling menonjol adalah terpilihnya Kota Bogor sebagai peringkat pertama tata kelola pemerintahan yang baik dalam pencegahan korupsi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025. Capaian ini dinilai sebagai keberhasilan signifikan yang tidak terlepas dari peran strategis Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, yang dipimpin oleh Alma Wiranta, seorang jaksa yang ditugaskan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan secara terbuka oleh sejumlah praktisi hukum dan warga Kota Bogor, Jumat (20/12/2025), usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Restorative Justice Bale Badami, yang berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.
Kawal Pemerintahan Melalui Regulasi dan Akses Keadilan
Berdasarkan laporan kinerja sepanjang tahun 2025, Bagian Hukum dan HAM terus mengawal jalannya pemerintahan Kota Bogor melalui penguatan regulasi, pelayanan hukum, literasi hukum, serta pemajuan HAM. Upaya tersebut dilakukan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum kepada warga miskin.
Selain itu, Bagian Hukum dan HAM juga menjalin kerja sama dengan berbagai mitra, seperti organisasi non-pemerintah (NGO), penggiat HAM, dan akademisi, guna memperluas akses keadilan, melindungi hak-hak warga, serta mendukung pemajuan kebudayaan.
Kinerja Melampaui Target, Serapan Anggaran 99,69 Persen
Sepanjang 2025, Bagian Hukum dan HAM berhasil mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi kinerjanya. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Internal (RKI) yang memaparkan laporan tiga subkegiatan utama, yakni:
Penataan Produk Hukum Daerah, diampu oleh Roni Ismail, S.H., M.H.
Bantuan Hukum dan HAM, diampu oleh Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc
Evaluasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum, diampu oleh Nuniek Wulandari, S.H.
Dari hasil evaluasi menyeluruh, diperoleh capaian serapan anggaran sebesar 99,69 persen dari total Rp2,4 miliar, yang menghasilkan intermediate outcome kinerja mencapai 300 persen. Salah satu hasil paling signifikan adalah penyelamatan potensi kerugian keuangan dan aset daerah sebesar Rp1,229 triliun, yang diperoleh melalui penanganan perkara litigasi perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di pengadilan.
Indeks Reformasi Hukum AA, Kepercayaan Publik Meningkat
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si.(Han)., CLA, saat menyampaikan capaian kinerja kepada awak media, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor.
“Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, serta kebanggaan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, para asisten, pimpinan perangkat daerah, dan seluruh personel Bagian Hukum dan HAM, kami berhasil meningkatkan kepercayaan publik sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2024,” ujarnya.
Peningkatan tersebut tercermin dari Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 99,28, dengan predikat sangat istimewa (AA). Capaian ini sekaligus menjadi faktor pengungkit penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi menuju Zona Integritas.
Dukung Visi “Bogor Beres, Bogor Maju”
Sebagaimana diketahui, intermediate outcome merupakan hasil jangka menengah yang berfungsi sebagai jembatan antara output kegiatan—baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia—dengan hasil akhir (ultimate outcome) berupa dampak jangka panjang terhadap program kerja.
Menurut Alma, peningkatan kinerja sepanjang 2025 merupakan buah dari kerja keras, konsistensi, dan komitmen seluruh jajaran Bagian Hukum dan HAM dalam mendukung visi pembangunan “Bogor Beres, Bogor Maju.”
“Kami terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas SDM, baik dalam kualitas produk hukum daerah, pelayanan hukum, regulasi, maupun penyediaan informasi bantuan hukum dan HAM yang lebih baik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan,” kata Alma.
Dari Produk Hukum hingga Perlindungan Warga di Luar Negeri
Di bawah kepemimpinan Alma Wiranta, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor mencatat sejumlah terobosan penting. Di antaranya peningkatan kualitas produk hukum daerah berupa Perda, Perwali, dan SK Wali Kota, serta penguatan pelayanan hukum yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam pendampingan proyek strategis melalui review kontrak.
Tak hanya itu, Bagian Hukum dan HAM juga memberikan bantuan hukum secara pro bono (gratis), termasuk membantu warga Kota Bogor yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Riyadh, Arab Saudi, melalui kerja sama dengan Atase Hukum KBRI. Sepanjang 2025, tercatat 197 sengketa hukum warga berhasil ditangani tanpa dipungut biaya.
“Saya mengabdikan diri sebagai ASN sesuai arahan Jaksa Agung bagi jaksa yang dikaryakan di pemerintah daerah, untuk mengawal pembangunan agar berjalan clear and clean, berdasarkan kemampuan dan integritas yang saya miliki,” tegas Alma.
Daftar Prestasi Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor 2025
Beberapa prestasi yang berhasil diraih sepanjang tahun 2025 antara lain:
Penerbitan Produk Hukum Daerah sesuai Propemperda dan Propemperkada, serta inovasi SIPRO HD (Sistem Informasi Penerbitan Produk Hukum Daerah), yang meraih predikat AA (99,28) secara nasional dari Kementerian Hukum.
Bantuan hukum terhadap 33 perkara litigasi (perdata dan TUN) serta 197 kasus nonlitigasi, dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp1,229 triliun.
Pemajuan dan pemenuhan HAM, termasuk perlindungan warga Kota Bogor korban TPPO di Riyadh hingga berhasil dipulangkan dan ditangani KBRI.
Evaluasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum dengan predikat JDIH terbaik se-Jawa Barat, serta inovasi JDIH Kinta dalam pelayanan publik.
Inovasi regulasi berupa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami dan Perwali Nomor 36 Tahun 2025 sebagai implementasi restorative justice berbasis HAM di daerah.
Menjadi Pusat Gravitasi Kebijakan Daerah
Alma Wiranta menekankan pentingnya pemahaman hukum dan regulasi dalam mengawal pembangunan daerah. Menurutnya, peran dan fungsi Bagian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 122 Tahun 2022 harus terus diperkuat agar berjalan optimal dan menjadi pusat gravitasi kebijakan pemerintah daerah.
“Kebutuhan regulasi daerah serta implementasi hukum dan HAM dalam kerangka Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5 HAM) akan terus kami laksanakan melalui penyediaan informasi hukum yang aktual dan berbasis standar pelayanan publik,” tutup Alma Wiranta kepada awak media melalui sambungan seluler. (Muzer)
