BREAKING NEWS

Kejaksaan Tetapkan AY sebagai Tersangka TPPU Kasus Jual Beli Tanah BUMD Cilacap


Kasus Jual Beli Tanah BUMD Cilacap, Kejaksaan Tahan Tersangka AY atas Dugaan TPPU.



JAKARTA — Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Penetapan tersangka tersebut disertai dengan penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah berhasil mengamankan tersangka AY (GY) setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan adanya aliran dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi yang diduga terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar.

Penyidik menduga tersangka AY (GY) menerima, menguasai, atau menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, sehingga memenuhi unsur perbuatan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah diamankan, tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka tiba di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dan segera diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan objektif serta subjektif penyidik, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka AY (GY). Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka AY (GY) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment