![]() |
Kejari Kabupaten Bogor Gelar Pemusnahan Barang Bukti |
CIBINONG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (9/5/2025), pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bogor melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad, menjelaskan bahwa barang bukti
yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana umum yang telah diputus selama
periode Januari hingga Mei 2025.
"Pemusnahan ini merupakan
bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas proses hukum, mencegah
penyalahgunaan barang bukti, serta menjalankan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam penegakan hukum," ujar Ahmad dikutip dari Instagram
resminya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai
dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) serta perwakilan dari instansi terkait, sebagai bentuk
sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan
berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum,
serta melihat secara nyata upaya pemberantasan tindak pidana dilakukan secara
profesional dan terbuka.(Muzer)