Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Barang Bukti Periode Januari–Mei 2025

 

Kejari Kabupaten Bogor Gelar Pemusnahan Barang Bukti


CIBINONG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (9/5/2025), pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana umum yang telah diputus selama periode Januari hingga Mei 2025.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas proses hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," ujar Ahmad dikutip dari Instagram resminya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan dari instansi terkait, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum.

Dengan kegiatan ini, Kejaksaan berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum, serta melihat secara nyata upaya pemberantasan tindak pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال