![]() |
Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma (tengah) menunjukkan tumpukan uang pengganti dan uang rampasan dalam perkara dugaan korupsi padat karya penanaman mangrove di Indramayu, Senin (5/5/2025) |
INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksekusi
pembayaran uang pengganti dan rampasan negara dalam perkara tindak pidana
korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu tahun
anggaran 2020.
Eksekusi dilakukan pada Senin
(5/5/2025) terhadap dua terpidana, yakni Ir. Rukma Dayadi, M.Si, dan Budi
Pramono, S.P.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra
Kusuma Adhi, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa total nilai eksekusi yang
disetorkan ke kas negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
"Jumlah tersebut terdiri dari
uang pengganti sebesar Rp 374.464.500 dari masing-masing terpidana, serta uang
rampasan negara senilai Rp 581.700.000," kata Arief dalam keterangannya,
Senin.
Menurut Arief, eksekusi ini
merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara
sekaligus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Penegakan hukum bukan hanya soal
pemidanaan, tetapi juga bagaimana keuangan negara bisa kembali,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penyimpangan
dalam pengelolaan kegiatan padat karya penanaman mangrove yang seharusnya
bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Namun dalam
pelaksanaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kejari Indramayu sendiri terus
mendorong penegakan hukum yang efektif melalui pendekatan profesional dan
transparan, sesuai dengan moto pelayanan mereka: Terdepan, yakni Totalitas,
Efektif, Reformatif, Dedikatif, Pasti, dan Nyata. (Muzer)