Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Indramayu Eksekusi Uang Rp 1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Penanaman Mangrove

 

Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma (tengah) menunjukkan tumpukan uang pengganti dan uang rampasan dalam perkara dugaan korupsi padat karya penanaman mangrove di Indramayu, Senin (5/5/2025)


INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.

Eksekusi dilakukan pada Senin (5/5/2025) terhadap dua terpidana, yakni Ir. Rukma Dayadi, M.Si, dan Budi Pramono, S.P.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa total nilai eksekusi yang disetorkan ke kas negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

"Jumlah tersebut terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 374.464.500 dari masing-masing terpidana, serta uang rampasan negara senilai Rp 581.700.000," kata Arief dalam keterangannya, Senin.

Menurut Arief, eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penegakan hukum bukan hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana keuangan negara bisa kembali,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan padat karya penanaman mangrove yang seharusnya bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Kejari Indramayu sendiri terus mendorong penegakan hukum yang efektif melalui pendekatan profesional dan transparan, sesuai dengan moto pelayanan mereka: Terdepan, yakni Totalitas, Efektif, Reformatif, Dedikatif, Pasti, dan Nyata. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال