Adhyaksa Foto Indonesia

Kajari Bambang Winarno Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkrah di Kejari Subang

 

Kejari Subang, Jawa Barat menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah Inkraht.


SUBANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., di halaman belakang kantor Kejari Subang.


Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Subang dalam menegakkan hukum secara tuntas, sekaligus menjalankan fungsi eksekutorial sebagaimana yang diamanatkan dalam sistem peradilan pidana.

“Pemusnahan ini adalah wujud dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan tidak adanya tunggakan penyelesaian perkara, serta mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan,” ujar Dr. Bambang Winarno dalam sambutannya.

Didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi), jaksa fungsional, serta jajaran dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dr. Bambang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga yang dipimpinnya.

Sosok Bambang Winarno dikenal sebagai jaksa senior yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Menyandang gelar doktor di bidang hukum, ia telah menorehkan berbagai capaian strategis selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Subang, termasuk dalam pembenahan manajemen barang bukti dan akselerasi eksekusi perkara.

Di bawah kepemimpinannya, Kejari Subang terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan transparansi kinerja institusi, serta menjadikan pemusnahan barang bukti sebagai agenda rutin yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga berdampak nyata terhadap efektivitas penegakan hukum.

“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menyelesaikan seluruh rangkaian proses peradilan, termasuk memastikan barang bukti diperlakukan sesuai hukum. Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” tegas Bambang.

Pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara pidana umum yang telah inkrah, seperti obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta media.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Subang dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kepastian serta keadilan hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال