![]() |
Kejari Subang, Jawa Barat menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah Inkraht. |
SUBANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., di halaman belakang kantor Kejari Subang.
Pemusnahan ini
merupakan bagian dari upaya Kejari Subang dalam menegakkan hukum secara tuntas,
sekaligus menjalankan fungsi eksekutorial sebagaimana yang diamanatkan dalam
sistem peradilan pidana.
“Pemusnahan ini
adalah wujud dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan tidak adanya tunggakan
penyelesaian perkara, serta mengurangi tumpukan barang bukti di gudang
penyimpanan,” ujar Dr. Bambang Winarno dalam sambutannya.
Didampingi oleh
para Kepala Seksi (Kasi), jaksa fungsional, serta jajaran dari Bidang
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dr. Bambang menegaskan
komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga yang
dipimpinnya.
Sosok Bambang
Winarno dikenal sebagai jaksa senior yang memiliki latar belakang pendidikan
dan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Menyandang gelar doktor di
bidang hukum, ia telah menorehkan berbagai capaian strategis selama menjabat
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Subang, termasuk dalam pembenahan manajemen
barang bukti dan akselerasi eksekusi perkara.
Di bawah
kepemimpinannya, Kejari Subang terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan
transparansi kinerja institusi, serta menjadikan pemusnahan barang bukti
sebagai agenda rutin yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga berdampak
nyata terhadap efektivitas penegakan hukum.
“Penegakan
hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menyelesaikan seluruh
rangkaian proses peradilan, termasuk memastikan barang bukti diperlakukan
sesuai hukum. Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” tegas
Bambang.
Pemusnahan kali
ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara pidana umum yang telah
inkrah, seperti obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan alat kejahatan
lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong,
disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta media.
Langkah ini
menunjukkan keseriusan Kejari Subang dalam menegakkan hukum secara menyeluruh
dan menjunjung tinggi prinsip kepastian serta keadilan hukum. (Muzer)