Adhyaksa Foto Indonesia

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset ke Komisi III DPR

 


Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah RDP bersama Komisi III DPR-RI, Selasa (20/5/2025)


JAKARTA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memaparkan sejumlah strategi peningkatan kinerja bidang tindak pidana khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Dalam rapat tersebut, JAM-Pidsus menjelaskan langkah-langkah konkret untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam pengawasan internal dan optimalisasi pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi.

Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Internal

Febrie menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk beberapa tim khusus sebagai bentuk penguatan pengawasan internal, antara lain:

  • Tim Kepatuhan Internal, untuk memastikan operasional penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan kode etik;
  • Tim Manajemen Risiko, yang berfokus pada penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance);
  • Tim Asesor SPIP, yang menilai sistem pengendalian internal dari sisi kualitas tujuan, struktur organisasi, dan pencapaian target.

Tak hanya itu, JAM-Pidsus juga telah menerbitkan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, melakukan eksaminasi umum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan, serta eksaminasi khusus bagi jaksa yang dinilai tidak profesional.


Fokus SDM dan Strategi Penindakan

Untuk meningkatkan kualitas SDM, JAM-Pidsus menerapkan rekrutmen ketat bagi Satgassus P3TPK, mengusung filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”, serta mendorong penggunaan laboratorium digital forensik dan sistem reward & punishment berbasis kinerja.

Sementara itu, strategi penindakan dikembangkan dengan pendekatan "follow the suspect, follow the money, follow the asset, dan corruption impact assessment." JAM-Pidsus menekankan enam prinsip tepat: kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi, tindakan, dan momentum.

Penelusuran Aset dan Pemulihan Keuangan Negara

Dalam upaya pemulihan keuangan negara, JAM-Pidsus menegaskan pentingnya penelusuran aset sejak awal proses penyidikan, dengan koordinasi lintas lembaga seperti OJK, PPATK, dan BPN. Pemblokiran aset dilakukan sejak dini guna mencegah alih kepemilikan.

Selain itu, JAM-Pidsus juga menekankan pentingnya tata kelola barang bukti yang baik, serta koordinasi erat dengan Badan Pemulihan Aset (BPA). Semua kegiatan tersebut merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara.

Untuk pemulihan aset, JAM-Pidsus telah memiliki landasan operasional melalui Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyelamatan aset dalam perkara korupsi, TPPU, dan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Dukungan Komisi III DPR

Menanggapi paparan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya JAM-Pidsus dalam menangani perkara-perkara strategis dan berprofil tinggi. DPR meminta agar Kejaksaan tetap menjunjung tinggi keadilan dalam proses hukum serta terus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. (M.zer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال