![]() |
Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah RDP bersama Komisi III DPR-RI, Selasa (20/5/2025) |
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memaparkan sejumlah strategi peningkatan kinerja bidang tindak pidana khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, JAM-Pidsus
menjelaskan langkah-langkah konkret untuk memperkuat efektivitas penegakan
hukum, terutama dalam pengawasan internal dan optimalisasi pengembalian
kerugian negara dari perkara korupsi.
Pembentukan
Tim Khusus Pengawasan Internal
Febrie menyampaikan bahwa
pihaknya telah membentuk beberapa tim khusus sebagai bentuk penguatan
pengawasan internal, antara lain:
- Tim Kepatuhan Internal, untuk memastikan
operasional penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan kode etik;
- Tim Manajemen Risiko, yang berfokus pada
penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance);
- Tim Asesor SPIP, yang menilai sistem
pengendalian internal dari sisi kualitas tujuan, struktur organisasi, dan
pencapaian target.
Tak hanya itu, JAM-Pidsus juga telah menerbitkan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, melakukan eksaminasi umum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan, serta eksaminasi khusus bagi jaksa yang dinilai tidak profesional.
Fokus SDM
dan Strategi Penindakan
Untuk meningkatkan kualitas SDM,
JAM-Pidsus menerapkan rekrutmen ketat bagi Satgassus P3TPK, mengusung
filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”, serta mendorong penggunaan laboratorium
digital forensik dan sistem reward & punishment berbasis kinerja.
Sementara itu, strategi
penindakan dikembangkan dengan pendekatan "follow the suspect, follow
the money, follow the asset, dan corruption impact assessment."
JAM-Pidsus menekankan enam prinsip tepat: kasus, tim, konstruksi yuridis,
strategi, tindakan, dan momentum.
Penelusuran
Aset dan Pemulihan Keuangan Negara
Dalam upaya pemulihan keuangan
negara, JAM-Pidsus menegaskan pentingnya penelusuran aset sejak awal proses
penyidikan, dengan koordinasi lintas lembaga seperti OJK, PPATK, dan BPN. Pemblokiran
aset dilakukan sejak dini guna mencegah alih kepemilikan.
Selain itu, JAM-Pidsus juga
menekankan pentingnya tata kelola barang bukti yang baik, serta koordinasi erat
dengan Badan Pemulihan Aset (BPA). Semua kegiatan tersebut merujuk pada Pedoman
Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan benda sitaan dan
rampasan negara.
Untuk pemulihan aset, JAM-Pidsus
telah memiliki landasan operasional melalui Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun
2023 tentang penyelamatan aset dalam perkara korupsi, TPPU, dan tindak
pidana yang merugikan perekonomian negara.
Dukungan
Komisi III DPR
Menanggapi paparan tersebut,
Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya JAM-Pidsus dalam
menangani perkara-perkara strategis dan berprofil tinggi. DPR meminta agar
Kejaksaan tetap menjunjung tinggi keadilan dalam proses hukum serta terus
mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. (M.zer)