Adhyaksa Foto Indonesia

Demi Kepastian Hukum, Kejari Baubau Musnahkan Barang Rampasan Perkara Pidum

 


Kejari Baubau Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Telah Inkrah. (Foto:Instagram Kejari)

BAUBAU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara, menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/5/2025) pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Jalan Betoambari No. 61, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, sekitar pukul 09.15 WITA. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri.

Kegiatan turut dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Tubagus M. Chaidir, Kepala BNNK Baubau Alamsyah Djufri, Plt. Kepala Bapas Kelas II Baubau Adhi Klistra Indra Setya, dan Kepala Balai POM Baubau Ryanperi Kusuma. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Polres Baubau, Pengadilan Negeri Baubau, serta Dinas Kominfo Kota Baubau.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Berbagai metode digunakan untuk memastikan proses penghancuran berjalan aman dan efektif.

“Barang bukti yang berbahan logam dimusnahkan dengan mesin pemotong besi, sedangkan yang berbentuk cair dihancurkan menggunakan blender. Barang berbahan plastik dan kertas dibakar,” jelas Fatkhuri.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال