![]() |
Kejari Baubau Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Telah Inkrah. (Foto:Instagram Kejari) |
BAUBAU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara,
menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak
pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis
(8/5/2025) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung di
halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Jalan Betoambari No. 61, Kelurahan
Tanganapada, Kecamatan Murhum, sekitar pukul 09.15 WITA. Pemusnahan dipimpin
langsung oleh Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri.
Kegiatan turut dihadiri sejumlah
pejabat instansi terkait, di antaranya Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Tubagus M.
Chaidir, Kepala BNNK Baubau Alamsyah Djufri, Plt. Kepala Bapas Kelas II Baubau
Adhi Klistra Indra Setya, dan Kepala Balai POM Baubau Ryanperi Kusuma. Hadir
pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Polres Baubau, Pengadilan Negeri Baubau,
serta Dinas Kominfo Kota Baubau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht dan dilaksanakan sesuai
dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Berbagai metode
digunakan untuk memastikan proses penghancuran berjalan aman dan efektif.
“Barang bukti yang berbahan logam
dimusnahkan dengan mesin pemotong besi, sedangkan yang berbentuk cair
dihancurkan menggunakan blender. Barang berbahan plastik dan kertas dibakar,”
jelas Fatkhuri.
Kegiatan ini merupakan bentuk
komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak
disalahgunakan. (Muzer)