JAKARTA– Setelah sempat melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5/2025) pukul 14.50 WIB di kawasan Cikarang, Bekasi.
Januar sebelumnya melarikan diri pada Selasa (6/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi atas perkara yang menjeratnya. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul, atau Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Pelarian Januar memicu reaksi cepat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H. Ia segera membentuk tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk memburu terdakwa yang diketahui memiliki sejumlah jaringan tempat berlindung.
Setelah hampir sepekan melakukan pelacakan intensif, tim akhirnya mendapat petunjuk penting pada Senin siang. Informasi menyebutkan bahwa Januar akan menemui pacarnya, Novita Sari, di tempat kerja perempuan itu di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan.
Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan wilayah. Sekitar pukul 14.50 WIB, keberadaan Januar teridentifikasi. Saat akan diamankan, ia sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun upayanya berhasil digagalkan. Januar langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim gabungan kami. Terdakwa selanjutnya akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, tempat ia ditahan sebelumnya,” ujar Kajari Dandeni didampingi Kasi Pidum Angga dan PLH Kasi Intel nya saat menggelar konferensi pers pada Senin (12/5/2025)
Kini, proses hukum terhadap Januar Murdianto alias Jawir akan kembali berjalan setelah upaya pelariannya digagalkan aparat.(Muzer)