![]() |
Foto: Instragram resmi Kejari Jakarta Barat. |
JAKARTA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terus
mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan melaksanakan
digitalisasi berkas perkara Tindak Pidana Umum (Pidum). Langkah ini merupakan
bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan bahwa hingga April
2025, lebih dari 2.000 berkas perkara telah berhasil didigitalisasi. Proses ini
dimulai dari perkara tahun 2023 hingga 2025, dan kini dilanjutkan secara
bertahap untuk berkas dari tahun-tahun sebelumnya, dimulai dari tahun 2022.
“Digitalisasi ini
merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang efisien,
transparan, dan akuntabel. Ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam
memperkuat sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi,” ujar Hendri dalam
keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Menurut Hendri,
kegiatan ini juga merupakan bagian dari inovasi kelembagaan Kejaksaan dalam
menyongsong era digital dan menghadirkan sistem administrasi penanganan perkara
yang lebih tertata dan mudah diakses secara internal.
Dengan sistem
digital, proses pelacakan dan pengarsipan perkara menjadi lebih cepat dan aman,
serta mampu mengurangi risiko kehilangan data atau kesalahan dokumentasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kinerja jaksa dan aparatur penegak
hukum dalam menangani perkara secara profesional dan tepat waktu.
“Kami berkomitmen
untuk terus memperluas cakupan digitalisasi hingga seluruh berkas perkara
terdokumentasi dengan baik secara elektronik. Ini bukan sekadar transformasi
teknologi, tapi transformasi budaya kerja,” tambahnya.
Inisiatif ini sekaligus
menjadi langkah konkret Kejari Jakarta Barat dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sejalan dengan semangat
reformasi birokrasi. (Muzer)