![]() |
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah |
JAKARTA— Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh
orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau
gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketujuh saksi yang diperiksa yakni
SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MLD dari tim hukum Musi Mas Grup, MY
dari tim hukum Permata Hijau Grup, serta TCU, HSKN, JBM, dan MAAN yang
seluruhnya merupakan anggota AALF.
Pemeriksaan terhadap para saksi
dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka WG dan
kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
berkas perkara.
"Pemeriksaan para saksi
dilakukan guna memperjelas peran masing-masing pihak dan mengungkap alur dugaan
tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/4/2025).
Kejaksaan Agung menegaskan
komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama
yang melibatkan lembaga peradilan. (Muzer)