Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah

JAKARTA— Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketujuh saksi yang diperiksa yakni SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MLD dari tim hukum Musi Mas Grup, MY dari tim hukum Permata Hijau Grup, serta TCU, HSKN, JBM, dan MAAN yang seluruhnya merupakan anggota AALF.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperjelas peran masing-masing pihak dan mengungkap alur dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/4/2025).

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan lembaga peradilan. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال