BREAKING NEWS

Tim Tabur Kejari Kendari Tangkap Buronan Korupsi Kredit BRI Probolinggo

 

Terpidana saat diamankan petugas Kejari Kendari.

 

KENDARI — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, berkoordinasi dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, berhasil mengamankan terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Riang Fauzi, buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Riang Fauzi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Probolinggo Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald H. Bakara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terpidana Riang Fauzi diamankan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA, bertempat di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum,” ujar Ronald.

Ronald menjelaskan, Riang Fauzi pada April 2022 menjabat sebagai Associate Relationship Manager I Kecil pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo. Dalam jabatannya tersebut, terpidana secara melawan hukum melakukan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel, serta Surat Edaran Direksi Nomor: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit.

Akibat perbuatan tersebut, terpidana terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni saksi Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Riang Fauzi diketahui telah buron sejak tahap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Terpidana juga tidak pernah hadir dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan diproses secara in absentia.

Status Daftar Pencarian Orang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, dan upaya pencarian telah dilakukan secara berkelanjutan oleh Tim Tabur.

Berdasarkan hasil profiling dan identifikasi, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana terakhir berdomisili di Jalan Bete-bete Nomor 29, RT 003 RW 001, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, serta telah bekerja sebagai Insurance Specialist pada salah satu bank di Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur melakukan pemantauan intensif dan pengawasan tertutup di sekitar kantor tempat terpidana bekerja. Saat dilakukan pengecekan awal, terpidana diketahui belum berada di lokasi karena sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.

Tim Tabur tetap bersiaga dan melanjutkan pengawasan secara cermat. Sekitar pukul 10.50 WITA, terpidana akhirnya tiba di kantor tempatnya bekerja. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan terukur dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional.

“Terpidana sempat berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan masker, namun berkat koordinasi yang solid, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Ronald.

Seluruh rangkaian pengamanan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Terpidana selanjutnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara yang menjerat Riang Fauzi telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 24 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terpidana Riang Fauzi akan dibawa ke Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (19/12/2025) menggunakan pesawat udara untuk menjalani proses eksekusi di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Tabur dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang dapat menghindari pertanggungjawaban pidana. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment