Tim Tabur Kejari Kendari Tangkap Buronan Korupsi Kredit BRI Probolinggo

Terpidana saat diamankan petugas Kejari Kendari.
KENDARI — Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, berkoordinasi dengan Tim Tabur Intelijen
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, serta Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, berhasil
mengamankan terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Riang Fauzi,
buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Riang
Fauzi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian
dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti pada
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Probolinggo Tahun 2022.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald H. Bakara, membenarkan penangkapan
tersebut. Ia menjelaskan bahwa terpidana Riang Fauzi diamankan pada Jumat,
19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA,
bertempat di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Penangkapan
dilakukan setelah Tim Tabur memperoleh informasi akurat terkait keberadaan
terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan
berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum,” ujar Ronald.
Ronald
menjelaskan, Riang Fauzi pada April 2022 menjabat sebagai Associate
Relationship Manager I Kecil pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Probolinggo. Dalam jabatannya tersebut, terpidana secara melawan hukum
melakukan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku.
Perbuatan
tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Nomor: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel, serta Surat Edaran Direksi
Nomor: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit.
Akibat
perbuatan tersebut, terpidana terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain,
yakni saksi Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo, atau suatu
korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Riang
Fauzi diketahui telah buron sejak tahap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Terpidana juga tidak
pernah hadir dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan diproses secara in
absentia.
Status
Daftar Pencarian Orang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 2
Juli 2024, dan upaya pencarian telah dilakukan secara berkelanjutan oleh
Tim Tabur.
Berdasarkan
hasil profiling dan identifikasi, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa
terpidana terakhir berdomisili di Jalan Bete-bete Nomor 29, RT 003 RW 001,
Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, serta telah
bekerja sebagai Insurance Specialist pada salah satu bank di Kota
Kendari.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Tabur melakukan pemantauan intensif dan pengawasan
tertutup di sekitar kantor tempat terpidana bekerja. Saat dilakukan pengecekan
awal, terpidana diketahui belum berada di lokasi karena sedang mengikuti
kegiatan di luar kantor.
Tim Tabur
tetap bersiaga dan melanjutkan pengawasan secara cermat. Sekitar pukul 10.50
WITA, terpidana akhirnya tiba di kantor tempatnya bekerja. Tim gabungan
kemudian bergerak cepat dan terukur dengan mengedepankan pendekatan persuasif
dan profesional.
“Terpidana
sempat berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan masker, namun berkat
koordinasi yang solid, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,”
kata Ronald.
Seluruh
rangkaian pengamanan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Terpidana selanjutnya
diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara
yang menjerat Riang Fauzi telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby
tanggal 24 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan
tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya,
terpidana Riang Fauzi akan dibawa ke Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa
Timur, pada Jumat (19/12/2025) menggunakan pesawat udara untuk menjalani
proses eksekusi di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Keberhasilan
penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim
Tabur dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang dapat
menghindari pertanggungjawaban pidana. (Muzer)