![]() |
Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung berhasil lelang barang rampasan negara senilai Rp. 1,52 Milyar. ( Foto: Puspenkum Kejagung) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang sejumlah aset rampasan negara senilai total Rp1,52 miliar. Lelang dilakukan secara daring lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda pada pekan ketiga April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan lelang dilakukan dengan memedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, menggunakan sistem open bidding di situs lelang.go.id.
"Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara fisik, seluruh penawaran masuk melalui sistem elektronik," kata Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 April 2025.
Lelang pertama digelar KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025. Aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Kabupaten Subang, hasil rampasan dari terpidana TPPU Edi Junaedi, laku terjual seharga Rp82,2 juta.
Keesokan harinya, KPKNL Serang melelang lima bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset yang tersebar di Kabupaten Lebak itu laku terjual dengan total nilai mencapai Rp1,17 miliar.
Adapun KPKNL Lhokseumawe melelang delapan bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara pada 24 April 2025, yang berasal dari kasus TPPU atas nama Mardhani bin Ibrahim. Total nilai lelang mencapai Rp264,5 juta.
Seluruh hasil lelang, ujar Harli, akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(Muzer)