NGADA,NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima permohonan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa terhadap 12 Desa pada Pemerintahan Kabupaten Nagekeo. Pelaksanaan permohonan bantuan hukum terhadap 12 Desa ini berlangsung di Aula Kejari setempat pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan diwakili oleh Inspektur Kabupaten Nagekeo.
Plt.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Janu Arsianto, S.H., M.H dalam keterangan
tertulis mengatakan, bahwa
Pendampingan hukum ini ditujukan untuk 12 desa
di Kabupaten Nagekeo, dengan tujuan memastikan tata kelola Dana Desa yang
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Janu
Arsianto selaku Plt. Kajari Ngada kembali menegaskan bahwa Kejaksaan siap
memberikan pendampingan hukum dalam rangka mendukung pengelolaan Dana Desa yang
baik dan mencegah potensi penyimpangan.
Menurutnya
pendampingan ini dilakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),
membantu perangkat desa dalam mengelola keuangan desa hingga meminimalkan
potensi pelanggaran hukum. “ Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal dan
mengawasi penggunaan dana desa” tutur Janu, panggilan akrabnya Janu Arsianto.
Sementara
itu, Inspektur Kabupaten Nagekeo,Alex Jata menyampaikan harapan agar sinergi
antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat semakin memperkuat pengawasan
terhadap penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat.
“ Dengan adanya pendampingan hukum ini,
diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Nagekeo dapat berjalan lebih
efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Alex Jata. (Muzer)