Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Korupsi Dana Rehab Madrasah

Moh Ripai saat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Tangerang Kota.


SERANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan satu orang terpidana atas nama Moh. Ripai yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

" Terpidana ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada pukul 18.30 WIB," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH dalam keterangan persnya, Kamis (20/2/2025).

Rangga menjelaskan Moh. Ripai merupakan terpidana dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah ANNIZHOMIYAH Jaha Pandeglang Tahun Anggaran 2010.

" Perbuatannya telah merugikan  Keuangan Negara sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)," ucapnya.

Atas perbuatannya terpidana diganjar melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Untuk selanjutnya  terpidana dibawa ke Rutan kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim," pungkasnya. (Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال