![]() |
Jampidum, Prof. Asep Mulyana |
JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka
menyetujui 13 (tiga belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan
mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 18 Februari 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan
restoratif yaitu terhadap Tersangka Sabarudin alias Sabar dari Kejaksaan Negeri
Banggai, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, sekira pukul
07.00 WITA, ketika Tersangka Sabarudin alias Sabar mengambil 1 (Satu) Unit Handphone (HP) merk Realme Note 50 warna
Hitam dan 1 (Satu) Unit Laptop merk Acer berwarna Hitam. HP dan Laptop tersebut
merupakan milik Saksi Lintar Kurniawan Patto, yang diambil tanpa izin dari
kamar kos, sewaktu Saksi sedang tidur.
Pada saat kejadian tersebut, Tersangka sedang menumpang di kos milik
Saksi Korban Lintar Kurniawan Patto. Melihat Saksi Korban sedang tertidur lalu
Tersangka langsung mengambil 1 (satu) Unit HP dan 1 (satu) Unit Laptop dan
segera meninggalkan kos-kosan tersebut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton
Rahmanto, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra S.H.
serta Jaksa Fasilitator Ahmad Jalaluddin, S.H. menginisiasikan penyelesaian
perkara ini melalui mekanisme restorative
justice.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai
mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan
tersebut disetujui dalam ekspose Restorative
Justice yang digelar pada Selasa 18 Februari 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain
melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 12 perkara lain yaitu:
1.
Tersangka Welem Wora Kaka alias
Welem dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka Amat Amu
alias Charles dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka Elen Gogali
alias Mama Agus dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka Tunta
Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka Rifaldi
Aprilio bin Alm. Adi Suseno dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka Suradin
alias Adi dari Kejaksaan Negeri Sigi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
7.
Tersangka Herru
Susanto alias Herru bin Sukarto Ediyanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri
Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8.
Tersangka I Priyanto
Mokodompit, Tersangka II Romi Mamonto dan Tersangka III Yoga Linu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang
disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
9.
Tersangka Ros Seni
Ati alias Ros binti Awal (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Jarudin alias Wak Zaki bin Jamaan Fahmi dari Kejaksaan Negeri
Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
11. Tersangka Sartika alias Tika binti Kamilin dari Kejaksaan Negeri Aceh
Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
12. Tersangka I Irwansyah Putra alias Iwan bin Saripuddin, Tersangka II Habibi
als Habibi bin Muhammad Gade (Alm), Tersangka III Rudi Syahputra alias Rudi bin
Abbu Bakar, Tersangka IV Arman Sagala alias Ram Ram bin Kamal (Alm), Tersangka
V Bambang alias Bambang bin Mujidarma, Tersangka VI Sutra Effendi, Tersangka
VII Zainuddin Raufy alias Raufy bin Zulkifli, Tersangka VIII Yuda Ramunda alias
Yuda bin Rahmadi dan Tersangka IX Riko Andalas alias Cil bin Rasidin (Alm). dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP
tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan Jo. Pasal
55 KUHP.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan lantaran
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan
korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali
melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
Tersangka pun berjanji tidak akan lagi mengulangi
perbuatannya, hingga proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan
permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Para
Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
pungkas JAM-Pidum. (Muzer)