Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Rudi Margono
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
Dr. Rudi Margono dalam arahannya mengimbau
kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap
kehadiran kerja pegawai. Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai
untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala, dll.
“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat
apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi
dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar Jamwas Rudi Margono.
Mantan Kabadiklat Kejaksaan RI menyampaikan hal tersebut dalam
arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian
Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja:
Pasal 14
Jam Kerja Pegawai
ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari
Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00;
b. Hari
Jumat: Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.
Pasal 15
(1) Apel
kerja dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh
pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari
Jumat sore;
b.
Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung
dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama
setiap bulan;
c.
Apabila diperlukan oleh
Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain
apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b;
d.
Apel kerja gabungan di daerah dapat
dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat.
(2) Pakaian
yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah
Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan
kedinasan pada hari itu.
Arahan tersebut diberikan sebagai
bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta
Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan
birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan
narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan
integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. (Muzer)