Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra



JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

HS diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 dan sebelumnya merupakan Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan RI.

Karena keberatan atas perhitungan tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan kemudian bertemu dengan HS.

Dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Ombudsman saat itu, HS diduga bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur agar hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi dengan memberikan ruang kepada perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Selanjutnya, pada April 2025, HS diduga melakukan pertemuan dengan pihak terkait, yakni LO dan LKM, di Kantor Ombudsman serta di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan agar HS menemukan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Tidak hanya itu, HS juga diduga memerintahkan agar draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman disampaikan kepada pihak PT TSHI sebelum diterbitkan secara resmi, sekaligus memberikan sinyal bahwa hasil pemeriksaan akan menguntungkan pihak perusahaan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor

Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor

Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor

Alternatif: Pasal 606 ayat (2) KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor

Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment